Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Butuh Uang, 3 Pemuda Curi Alat Ukur Volume Gas Senilai Rp40 Juta di Cakung

Butuh Uang, 3 Pemuda Curi Alat Ukur Volume Gas Senilai Rp40 Juta di Cakung Pencuri Pipa Gas di Cakung. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Tiga orang ditangkap usai ketahuan mencuri alat ukur volume gas di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Alat tersebut bernilai Rp40 juta.

"Ada tiga tersangka yang kita tangkap di Jalan layang Pulomas, Pulogadung beberapa jam setelah kejadian pencurian," kata Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (5/1).

Tiga tersangka masing-masing bernama Andrew Marlond Yosua (22), Muhammad Dicky Saputra (20), dan Nano Saputra (21). Mereka beraksi pagi hari pukul 5 setelah pada malam sebelumnya melakukan pengintaian.

Alat tersebut dicuri pelaku dari stasiun gas Pulogebang di Jalan Pahlawan Komarudin, Cakung Barat.

"Setelah memastikan situasi aman, mereka beraksi pada Selasa pagi tadi," katanya.

Pelaku beraksi menggunakan alat gunting kabel untuk memutus sambungan pengukur volume gas dari jaringan pipa.

"Mereka langsung cabut dari dudukannya. Ada klem dan kabel yang digunting sehingga alat pengontrol jadi lepas," katanya.

Peristiwa itu berhasil diketahui polisi setelah salah satu warga mencium bau gas bocor di sekitar TKP.

Berawal dari laporan warga, kata Arie, polisi berhasil mendeteksi pelaku dan melakukan pengejaran hingga ke Jalan Layang Pulomas.

"Barang bukti adalah tang dan pemotong besi, satu unit volume corrector yang nilainya Rp40 juta," katanya.

Mencuri Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Salah satu pelaku mengaku nekat mencuri alat tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Barang itu dijual kepada penadah barang besi di Jakarta Utara.

"Saya gak tahu harganya. Saya jual Rp5 juta," katanya.

Ketiga pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP