Buntut kasus Ratna Sarumpaet, Sandi minta petugas Dishub tak ragu bertindak
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan Ratna Sarumpaet tidak mengetahui adanya Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi. Ketidaktahuan dan kurangnya sosialisasi Perda itu, menurut Sandi, yang menyebabkan Ratna parkir liar dan berujung penderekan.
"Seperti itu Ratna dan masyarakat Jakarta juga tidak mengetahui ada perda yang melarang parkir di luar, walaupun tidak ada rambunya dan seperti banyak warga Jakarta lain merasakan sosialisasinya itu kurang," ujar Sandi di Balai Kota Jakarta, Kamis (5/4).
Sandi meminta petugas Dishub tetap percaya diri menegakkan aturan penderekan tersebut. "Para petugas jangan pernah ragu-ragu dalam menegakan perda, tapi tentunya kita juga tidak boleh arogan, kita beri penerangan," ujarnya
Menurut Sandi, kurangnya sosialisasi Perda lantaran terbatasnya dana dan jumlah personel Dishub. "Memang karena keterbatasan dana, keterbatasan personel dirasakan kegiatannya itu sporadis. Kebetulan dua yang terekam (melanggar) dan terima kasih karena medsos bagian dari cara kita mensosialisasikan perda tersebut," imbuhnya
Berbeda dengan Sandi, gubernur Anies ingin menindak petugas Dinas Perhubungan yang mengembalikan mobil Ratna. "Saya akan panggil, saya akan disiplinkan. Disiplinkan apa? Taati SOP. Taat SOP," kata Anies
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa itu terjadi Pukul 07.57 WIB, saat melintas dari arah Utara, beberapa ratus meter dekat Stasiun Tanggullangin
Baca SelengkapnyaHeru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sudinhub Jaksel menjelaskan kronologi petugas Dishub naik ke kap mobil di kawasan Setiabudi dan terbawa sampai ke Menteng.
Baca SelengkapnyaStiker bergambar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terpasang di halte-halte TransJakarta, seperti Bundaran Hotel Indonesia.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaMobil dinas berwarna hitam ini tampak melewati jalan yang baru selesai dicor. Aksinya tuai hujatan warganet.
Baca SelengkapnyaPenjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol (P) Dr. (H.C.) Andap mendapatkan amanah menjabat Pj Gubernur Sultra mulai 5 September 2023.
Baca Selengkapnya