BPK Temukan Lebih Bayar Pemprov DKI dalam Pengadaan Lahan Makam
Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jakarta menemukan adanya potensi pemborosan belanja lahan makam oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. Pemborosan tersebut menggunakan anggaran tahun 2020. Lokasi lahan makam yang dianggap terjadi pemborosan berada di Jalan Sarjana, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dalam temuannya, BPK menjelaskan, ada ketidaksesuaian dokumen perbandingan kondisi di lapangan antara laporan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terkait pengadaan lahan makam tersebut. BPK pun meminta agar disimulasikan perhitungan ulang.
Dari perhitungan ulang tersebut ditemukan nilai kesepakatan pengadaan lahan seluas 14.349 meter persegi itu sebesar Rp67.907.317.000. Sementara Pemprov DKI Jakarta sudah membayar sejumlah Rp71.236.650.000.
"Permasalahan di atas mengakibatkan nilai appraisal yang ditetapkan oleh KJPP untuk pengadaan tanah DPHK menjadi tidak akurat, dan diragukan keandalannya, serta tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," demikian isi keterangan hasil temuan BPK pada laporan keuangan DKI tahun anggaran 2020 dikutip pada Rabu (24/8).
"Nilai operasional yang ditetapkan oleh KJPP untuk pengadaan tanah DPHK menjadi tidak akurat dan diragukan keandalannya, serta tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan penaksiran harga yang menjadi dasar UPT DPHK dalam melakukan musyawarah kesepakatan harga dan pembayaran pada pengadaan tanah Jalan Sarjana Srengseng Sawah diindikasi lebih tinggi senilai Rp3.329.333.000."
Nilai tersebut berasal dari pembayaran Pemprov DKI Rp67.907.317.000 dengan nilai kesepakatan pengadaan lahan Rp71.236.650.000.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaKesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024
Baca SelengkapnyaHal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca Selengkapnya