Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bikin rumah rusak, warga keluhkan pembangunan jalur kereta bandara

Bikin rumah rusak, warga keluhkan pembangunan jalur kereta bandara Pembangunan jalur kereta bandara. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - DPRD DKI Jakarta melalui Komisi A menjadi mediator antara PT Keret Api Indonesia (KAI) dengan warga RW 12 Kelurahan Manggarai, Jakarta Selatan. Alasannya karena warga merasa dirugikan dengan adanya pembangunan jalur kereta api Bandara Soekarno Hatta.

Pendamping warga dari Divisi Hukum Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Nasrul Dongoran, mempertanyakan dampak lingkungan telah dilakukan PT KAI. Karena akibat pembangunan jalur kereta api ke bandara internasional itu banyak rumah retak.

"Bener enggak sih PT KAI punya amdal, nyata-nyatanya rumah warga ada yang jebol karena paku bumi yang kerja 24 jam. Studi kelayakannya bagaimana," kata Nasrul di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (15/5).

Dia mengungkapkan, warga tidak pernah dilibatkan pada saat PT KAI tengah melakukan proses pembuatan amdal.‎ Selain itu, akibat pembangunan yang dilakukan di Stasiun Manggarai itu, mengharuskan PT KAI menertibkan 11 bangunan milik warga di RW 12 tanpa adanya penjelasan.

Sementara itu, Deputi II EVP Daop I Jakarta PT KAI Ari Soepriadi menegaskan, tidak perlu menjawab pertanyaan Nasrul. Sebab, mereka tidak pernah mengetahui adanya surat kuasa yang menyatakan warga terdampak melimpahkan kuasanya kepada PBHI.

"Nyatanya sampe sekarang enggak bisa kami ketemu, gimana mau bisa komunikasi. Ini yang mewakili diminta kuasanya dari warga terdampak, mana? Enggak ada, ini ditambah lagi dari PBHI," tegasnya.

Ari menjelaskan, hasil berbeda mungkin akan didapati jika memang warga mudah untuk melakukan komunikasi dengan pihaknya. Bahkan, dia membuka peluang warga jika ingin melakukan negosiasi terkait besarnya uang ganti bongkar.

"Ini bisa mungkin saja terjadi hasil rembukan kalau bisa ketemu dengan warganya langsung, usulan-usulannya yang mungkin lebih dari itu bisa kami sampaikan ke pimpinan," terangnya.

Untuk diketahui, PT KAI berencana menertibkan 11 bangunan warga di lahan seluas 1.150 meter persegi di RW 12 Manggarai. Sebab, bangunan tersebut berdiri di tanah PT KAI sesuai sertifikat hak pakai Nomor 47 Manggarai Tahun 1988.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP