Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beri opini WDP, BPK beberkan persoalan keuangan Pemprov DKI

Beri opini WDP, BPK beberkan persoalan keuangan Pemprov DKI Ahok dan Djarot ikut rapat DPRD DKI Jakarta. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian atau WDP pada tahun anggaran 2016 kepada Pemprov DKI Jakarta. Opini WDP ini merupakan ke empat kalinya yang didapat pemerintah provinsi DKI Jakarta.

"Berdasarkan pemeriksaan atas Pemprov DKI Jakarta, maka BPK masih sama memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian," kata Anggota 5 BPK RI Isma Yatun saat sidang Paripurna DPRD Jakarta, Rabu (31/5).

Isma menjelaskan, masih ditemukannya permasalahan signifikan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait aset tetap, piutang pajak dan piutang lainnya yang berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan.

Dirinya mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindaklanjuti sebagian rekomendasi BPK, namun tindak lanjut tersebut masih belum signifikan memperbaiki pengelolaan aset tetap sehingga masih ditemukan permasalahan.

"Permasalahan yang masih harus diperbaiki sistem informasi aset belum mendukung pencatatan aset sesuai standar akuntansi, inventarisasi aset belum selesai, kemudian data Kartu Inventaris Barang tidak informatif dan tidak valid, penyusutan aset tidak didukung kertas kerja penyusutan, aset tanah yang sama dicatat pada tiga SKPD yang berbeda dan ada pula yang dicatat pada dua SKPD yang berbeda, aset tanah belum dicatat, dicatat namun tanpa informasi lokasi dan sertifikat tanah," jelasnya.

"Aset peralatan dan mesin tidak didukung data rincian, aset gedung dan bangunan serta aset jalan irigasi dan jaringan masih dinilai Rp 0,00, Rp 1,00, Rp 1.000,00 dan minus, dan aset tetap pada Dinas Pendidikan tidak didukung data rincian," sambungnya.

Selain memberikan opini WDP, menurutnya, BPK juga memberikan penekanan pada suatu hal, yaitu: Piutang Lainnya berupa aset sebagai kompensasi atas pelampauan nilai Koelisien Lantai Bangunan (KLB) kepada pemilik lahan yang akan meningkatkan nilai KLB. Dalam Pemeriksaan BPK menemukan perencanaan bentuk aset yang akan dipungut dan pihak penerima dari kompensasi pelampauan nilai KLB tersebut tidak dibahas dengan DPRD untuk menjamin perioritas peruntukan yang sesuai dengan kebutuhan rakyat.

Kemudian, BPK juga menemukan pemungutan pendapatan berupa aset sebagai bentuk tambahan kontribusi reklamasi dari pemohon izin reklamasi, namun belum diatur dalam Perda dan tidak didukung perikatan yang legal dengan pemohon izin reklamasi untuk mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak.

"Aset dari tambahan kontribusi reklamasi tersebut berpotensi menimbulkan kewajiban kontinjensi yang membebani Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," katanya.

Selain permasalahan tersebut di atas, BPK juga menemukan permasalahan lain untuk menjadi perhatian dan kami harapkan agar segera ditindaklanjuti antara lain :

1. Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Belum Didukung Sistem Pengendalian lntem yang Memadai.

2. Alas Hak atas Tanah yang Dibebaskan untuk Waduk Pondok Ranggon III Tidak Memenuhi Ketentuan yang Bertaku serta Hasil Penilaian Wajar atas Tanah Senilai Rp 32 miliar Tidak Sah untuk Digunakan Sebagai Dasar Pembayaran.

3. Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tembus Pemuda Waru pada Dinas Bina Marga Tidak Berdasarkan Perencanaan dan Validitas Dokumen Kepemilikan Tanah yang Memadai Serta Nilai Penggantian Wajar Senilai Rp 61,39 miliar tidak Dapat Diyakini Kewajaran Harganya.

4. Keterlambatan 10 Paket Pekerjaan pada Empat SKPD Belum Dikenakan Denda Keterlambatan Minimal Senilai Rp 68,95 miliar.

5. Aset Kemitraan Dengan Pihak Ketiga Senilai Rp 171,47 miliar yang Telah Habis Masa Berlakunya Belum Diproses Oleh Pemerintah Provinsi DKl Jakarta serta Masih Terdapat Kewajiban atas Perjanjian Kerja Sama Tersebut yang Belum Diselesaikan Senilai Rp 20,63 miliar.

6. Pengadaan Panel untuk Pemeliharaan/Perawatan Lampu Penerangan Jalan Umum Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp 2,15 miliar.

7. Kegiatan Pembangunan Tiga Paket Design and Build pada Dinas Kesehatan dan Pekerjaan Pembangunan Rehab Total Gedung Sekolah dengan Menggunakan Metode Design and Build pada Dinas Pendidikan Tidak Sesuai Ketentuan.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP