Bangunan liar di kolong tol Kalijodo batal ditertibkan
Merdeka.com - Puluhan bedeng di bawah jalan layang tol Pluit-Tomang atau diseberang Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo, belakangan kembali muncul setelah Februari 2016 digusur Pemprov DKI Jakarta. Bangunan berbahan dasar triplek berbagai ukuran tersebut menjadi tempat praktek prostitusi yang kembali menjamur setelah sempat diberangus pemerintah setempat.
Rencananya puluhan bedengan itu hari ini ditertibkan. Penertiban dilakukan guna mencegah praktek prostitusi meluas setelah kawasan tersebut digusur Pemprov DKI.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara, Ronni Jarpiko mengatakan, penertiban bangunan semi permanen itu urung dilakukan hari ini. Penertiban dibatalkan lantaran Ronni harus menghadiri kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke Jakarta Utara.
"Digunting bro agenda penertibannya, soalnya ada kunjungan RI 1 bro ke wilayah Jakarta Utara," kata Ronni Jarpiko kepada merdeka.com, Senin (13/6).
Hal senada diungkapkan Camat Penjaringan Mohammad Andri. Menurut dia, agenda penertiban tersebut diganti waktu lain hari.
"Enggak batal acaranya, cuma diundur aja jadi besok acaranya," kata Andri kepada merdeka.com.
Pantaun merdeka.com, tidak ada petugas Satpol PP maupun alat berat biasa digunakan dalam menertibkan bangunan di sekitar lokasi. Puluhan bangunan semi permanen itu masih terlihat berdiri kokoh.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemkot Jakarta Barat berdalih telah melakukan pelbagai upaya mengantisipasi ruang terbuka hijau Wijaya Kusuma menjadi tempat prostitusi terselubung.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Kemenag Sulbar Dilaporkan Bawahan ke Polisi, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
Baca SelengkapnyaPesilat asal Lamongan disambut banjir air mata usai digelandang ke kantor polisi akibat terlibat kericuhan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cerita eks Wakapolri ungkap pernah dicopot dari jabatannya karena bantah perintah atasan.
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca SelengkapnyaPolisi mengumpulkan ratusan pebalap. Tujuannya untuk deklarasi berantas balap liar yang meresahkan masyarakat di sana.
Baca Selengkapnya