Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bandar Narkoba Digerebek di Tamansari, 2.500 Ekstasi dan 1 Kg Sabu Disita

Bandar Narkoba Digerebek di Tamansari, 2.500 Ekstasi dan 1 Kg Sabu Disita borgol. shutterstock

Merdeka.com - Polres Metro Jakarta mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Tamansari, Jakarta Barat. Tersangka AM diamankan pada hari Senin 21 Oktober 2019

"Kronologi kejadian adalah berawal dari informasi dari warga jika di TKP sering terjadi transaksi narkotika dan bertempat tinggalnya seorang bandar narkotika," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama, di Polres Jakarta Selatan, Senin (4/11).

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan pada pukul 19.00 WIB menangkap tersangka AM di kamar kostnya.

"Pada saat tersangka muncul dan masuk ke dalam kamar kostan dilakukan penggerebekan di dalam kamar kostan dan berhasil ditemukan narkotika jenis ekstasi dan sabu dan barang bukti lainnya," tambah Bastoni.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku dan membenarkan jika barang tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara menerima titipan dari pelaku R (DPO) untuk disebarkan, dibagikan dan didistribusikan kepada beberapa pembeli yang merupakan bandar narkotika.

"Pelaku mengaku barang ini merupakan titipan dengan berjumlah 2.500 butir ekstasi dan 1 Kg sabu, namun pada saat itu ada beberapa yang berhasil dikirim atau didistribusikan kepada beberapa bandar," katanya.

Namun belum sempat didistribusikan semua, tersangka AM terlebih dahulu diamankan berikut dengan barang buktinya yaitu sabu dengan berat brutto 60 gram. Ekstasi sebanyak 2.195 butir yang terdiri dari 1.345 jenis Betmen berwarna biru dan 850 butir jenis Boneka Teddy Bear berwarna Hijau.

Adapun keuntungan yang didapatkan oleh pelaku yaitu sebesar Rp15.000.000 dari R setelah berhasil mendistribusikan semuanya. Serta keuntungan menggunakan sisa Sabu dan Ekstasi secara gratis.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP