Aturan wajib punya garasi akan diterapkan di kompleks perumahan
Merdeka.com - Aturan wajib memiliki garasi akan diterapkan di semua jalan, termasuk jalan di dalam kompleks perumahan. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan dalam Perda maupun UU dijelaskan bahwa pemilik kendaraan baik per orangan maupun usaha dilarang menyimpan atau memarkir kendaraannya dalam waktu lama di ruang milik jalan, termasuk di dalam kompleks perumahan.
Pihaknya tak khawatir dikomplain pengelola kompleks karena justru sering mendapat komplain saat tidak dilakukan penertiban. "Malah justru kalau seumpama tidak dilakukan penertiban malah dikomplain. Faktanya banyak yang komplain karena pas pertama gue tampil aja 'Pak di situ Pak, Pak di sini' gitu semua," jelasnya, Selasa (12/9) sore.
Menyikapi personel Dishub yang terbatas dalam melakukan penertiban, Andri mengatakan akan bekerja sama dengan anggota TNI dan Polri. Khusus di kompleks perumahan, mobil yang diparkir di badan jalan tidak akan langsung diderek.
"Kita tetap koordinasi dengan RT-RT setempat kalau mobil tersebut memang punya warga setempat kita imbau agar segera dipindahkan," jelasnya. "Tapi kenyataannya banyak yang bukan milik setempat bahkan pemilik lain itulah yang sering diprotes," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaKomandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan
Saat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget
Baca SelengkapnyaSegera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya
Pemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.
Baca SelengkapnyaPengendara Wajib Tahu! Km 149 Tol Padaleunyi Ditutup Sementara Malam Ini
Penutupan dilakukan dampak pekerjaan perbaikan jembatan pada akses keluar/masuk km 149 Jalan Tol Padaleunyi
Baca Selengkapnya16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur Lewat Ventilasi, Dua Orang Berhasil Diamankan
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut para tahanan dapat meloloskan diri dengan cara melewati ventilasi ruang sel.
Baca SelengkapnyaDiminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur
Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaCatat! Ruas Jalan Ditutup dan Dialihkan Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta
Khusus di Jalan Jenderal Sudirman - MH Thamrin, penutupan jalan dilakukan mulai hari ini, Minggu (31/12) dari pukul 19.00 Wib sampai Senin (1/1) pukul 01.00 Wib
Baca Selengkapnya