Anies: Yang sebut reklamasi dilanjutkan itu berimajinasi, komitmen kita hentikan!
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai, pihak yang menyebut reklamasi Jakarta dilanjutkan usai terbitnya Pergub 58/2018 dan pembentukan Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi (BKP) Pantai Utara Jakarta, hanya berimajinasi. Sebab, menurut Anies, reklamasi tetap tidak dilanjutkan.
"Tidak dilanjutkan. Jadi yang mengatakan reklamasi dilanjutkan, berimajinasi, lalu mengkritik imajinasinya sendiri. Jadi mengkritik imajinasinya sendiri. Tidak ada satu dari isi pergub mengatakan bahwa reklamasi dilanjutkan. Jadi saya juga heran, kok bisa ya gitu. Ini mengkritik imajinasinya sendiri," kata Anies di halaman Kantor Walikota Jakarta Barat, Kamis (14/6).
Anies menegaskan, reklamasi tetap dihentikan. Seperti janji kampanyenya. Dia membuktikan itu dengan tidak dimasukkannya rencana pembangunan 13 pulau yang belum terbentuk dalam RPJMD DKI 2018-2022.
"Komitmen kita jelas bahwa janji kita adalah menghentikan reklamasi. Ada 17 pulau yang direncanakan dibangun, 4 pulau sudah dibangun 13 belum. Yang belum tidak akan kita teruskan. Dalam RPJMD terlihat. Kita itu kalau bekerja menggunakan rencana dan tidak dimasukan dalam rencana untuk reklamasi," beber Anies.
Dia menjelaskan, BKP dibentuk untuk mengelola empat pulau yang sudah terlanjur berdiri lengkap dengan bangunan. Pembentukan BKP sesuai Keppres 52/1995 dan bertugas untuk mengurus dan mengelola empat pulau yang sudah jadi yakni pulau C,D,E dan G.
"Sesuai perpres nomor 52 tahun 95 dan perda 8 tahun 95. Di mana pengelolaan pulau hasil reklamasi melalui badan pengelola. Karena itulah ada badan. Jadi badan ini justru ini menegaskan bahwa kita tidak meneruskan reklamasi," ucapnya
Disinggung mengenai Perda reklamasi yang masih mandek, Anies menyebut BKP tidak ada sangkut paut dengan Perda yang hingga kini menggantung itu.
"Tidak ada (hubungan) jauh itu. Ini (Perda) mengurusi proyek yang semua. Yang 4 pulau itu, akan dikelola oleh badan," ucapnya.
Diketahui, Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan Pergub 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Dengan adanya Pergub itu, maka ada pembentukan Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi (BKP) Pantai Utara Jakarta.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies menyebut usai hasil rekapitulasi diumumkan KPU barulah pernyataan resmi bakal diungkapkannya.
Baca SelengkapnyaAnies berkomitmen menciptakan negeri yang tidak lagi menakutkan atas kritikan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaAnies mengaku sudah empat kali mendatangi Sumbar karena banyak kesan setiap datang ke sana.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies menilai dana yang dipakai untuk membangun IKN akan sangat bermanfaat ketika dipakai untuk membangun ruang kelas hingga jalan rusak di Kalimantan
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan, perjuangan ketiganya untuk mewujudkan perubahan di Indonesia tidak akan sia-sia.
Baca Selengkapnya"Kita ingin mengembalikan agar negara ini tidak diatur pakai selera. Tapi, diatur menggunakan tata aturan hukum, meninggikan etika" kata Anies
Baca SelengkapnyaDiketahui kampanye akbar akan digelar 10 Februari mendatang jelang masa tenang Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaAnies meminta semua pihak untuk menghormati segala proses yang tengah berjalan di KPU.
Baca SelengkapnyaAnies ingin menghadirkan kesetaraan dan keadilan di Ternate.
Baca Selengkapnya