Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anies Teken Pergub Perubahan Perjalanan Dinas, Rombongan Bisa Lebih dari Lima

Anies Teken Pergub Perubahan Perjalanan Dinas, Rombongan Bisa Lebih dari Lima Erick Tohir Bertemu Anies Baswedan di Balai Kota. ©2019 Merdeka.com/Dwi Aditya Putra

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur baru terkait perjalanan dinas dalam dan luar negeri aparatur sipil DKI. Peraturan tersebut bernomor 123 tahun 2019 yang merupakan perubahan kedua atas Pergub nomor 107 tahun 2013.

Perubahan pada Pergub tersebut ada pada jumlah anggota PNS yang akan berangkat dinas. Aturan itu diatur dalam ayat tambahan dalam Pasal 5 yakni ayat 2a.

Bunyi ayat 2a "ketentuan jumlah rombongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan dengan persetujuan tertulis dari Gubernur atau Sekretaris Daerah sesuai tingkatannya.

Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta Muhamad Mawardi mengatakan adanya ayat baru yang membolehkan adanya penambahan anggota dalam perjalanan dinas sifatnya harus berdasarkan usulan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Kalau itu usulan dari SKPD. Kalau saya kan enggak bisa menentukan SKPD berapa orang," ujar Mawardi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (2/12).

Dia juga menampik adanya perubahan Pergub tersebut tidak membebani anggaran, kendati banyak pemangkasan anggaran akibat adanya potensi defisit keuangan Jakarta.

Mawardi menjelaskan adanya penambahan jumlah anggota dalam perjalanan dinas, tidak serta merta eksekutif 'rajin' plesiran.

"Kan kalau anggaran itu kan berdasarkan usulan, dari namanya anggaran perjalanan dinas kan ada yang sifatnya program SKPD ada yang sifatnya memenuhi undangan," jelasnya.

Isi Lengkap Pergub

Sementara itu, isi lengkap Pasal 5 Pergub Perjalanan Dinas Nomor 123 Tahun 2019 adalah sebagai berikut;

Pasal 5(1) Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilakukan dengan persyaratan: a. perjalanan dinas/kegiatan sangat diperlukan bagi kepentingan negara/daerah; dan b. penggunaan biaya secara hemat, efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan.(2) Perjalanan dinas dalam dan luar negeri yang dilakukan secara rombongan paling banyak 5 (lima) orang termasuk pimpinan rombongan atau sesuai dokumen pendukung.(2a) Ketentuan jumlah rombongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan dengan persetujuan tertulis dari Gubernur atau Sekretaris Daerah sesuai tingkatannya.(3) Jangka waktu pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari kecuali untuk hal-hal yang sangat penting dan/atau tidak memungkinkan untuk ditinggalkan dibuktikan dengan dokumen pendukung.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Ditampar Pendukungnya, Timnas AMIN Bakal Tingkatkan Keamanan
Anies Ditampar Pendukungnya, Timnas AMIN Bakal Tingkatkan Keamanan

kspresi wajah Anies langsung tidak suka namun tak lama senyum kepada arah orang yang menamparnya tersebut

Baca Selengkapnya
Anies Sindir Anggaran Rp700 Triliun Kemenhan, Ini Fakta dan Data dari Kemenkeu
Anies Sindir Anggaran Rp700 Triliun Kemenhan, Ini Fakta dan Data dari Kemenkeu

Anies Baswedan menyentil Menhan Prabowo Subianto soal pembelian alutsista bekas senilai Rp700 tahun.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Momen Anies Terbata-Bata Baca Keluhan Warga NTB di Spanduk Pakai Bahasa Sasak
Momen Anies Terbata-Bata Baca Keluhan Warga NTB di Spanduk Pakai Bahasa Sasak

Anies mencoba membaca satu persatu keluhan warga tersebut dengan Bahasa Sasak.

Baca Selengkapnya
Momen Pak RT Pukul KO Anies Baswedan Hingga Nyebur ke Sungai, Bikin Warga yang Lihat Ngakak
Momen Pak RT Pukul KO Anies Baswedan Hingga Nyebur ke Sungai, Bikin Warga yang Lihat Ngakak

Anies mengikuti lomba gebuk bantal. Aksinya pun mengundang tawa.

Baca Selengkapnya
Soal Pembangunan IKN, Anies Lebih Pilih Perbaiki Jalan dan Kelas Rusak di Kalimantan
Soal Pembangunan IKN, Anies Lebih Pilih Perbaiki Jalan dan Kelas Rusak di Kalimantan

Anies menilai dana yang dipakai untuk membangun IKN akan sangat bermanfaat ketika dipakai untuk membangun ruang kelas hingga jalan rusak di Kalimantan

Baca Selengkapnya
ASN adalah Pegawai yang Bekerja di Instansi Pemerintah, Ketahui Hak, Kewajiban dan Kisaran Gajinya
ASN adalah Pegawai yang Bekerja di Instansi Pemerintah, Ketahui Hak, Kewajiban dan Kisaran Gajinya

Aparatur Sipil Negara atau biasa disingkat ASN adalah pilar utama dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Anies: Pergi Kampanye Akbar ke JIS Tidak Wajib, yang Lebih Penting Amankan Suara di TPS-TPS
Anies: Pergi Kampanye Akbar ke JIS Tidak Wajib, yang Lebih Penting Amankan Suara di TPS-TPS

Anies mengatakan, kampanye akbar Anies-Cak Imin di JIS bukan kegiatan wajib yang harus dihadiri pendukungnya.

Baca Selengkapnya
Pesan Anies Baswedan buat Pendukung Perubahan: Kawal, Catat & Laporkan Kecurangan ke Timnas AMIN
Pesan Anies Baswedan buat Pendukung Perubahan: Kawal, Catat & Laporkan Kecurangan ke Timnas AMIN

Kata Anies ada begitu banyak kekurangan, yang dirasakan secara terang benderang

Baca Selengkapnya