Anies sebut Pergub Penyelenggaraan Usaha Pariwisata permudah izin usaha
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin (12/3) dan baru diundangkan pada Selasa (13/3). Pergub itu merupakan turunan dari Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
Anies menjelaskan Pergub ini untuk mempermudah izin usaha dan untuk mempermudah pengawasan Pemprov DKI terhadap tempat usaha hiburan. Dengan Pergub ini tempat hiburan tidak bisa semena-mena, karena jika satu usahanya bermasalah maka izin usaha tersebut otomatis akan dicabut semua.
Hal ini terdapat Pada pasal 33 terkait pengajuan izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dapat diberikan kepada Pengusaha Pariwisata yang menyelenggarakan beberapa usaha pariwisata di dalam satu lokasi dan satu manajemen.
Artinya satu manajemen yang memiliki beberapa unit usaha di satu lokasi, hanya perlu mengajukan satu TDUP ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI. Jika salah satu unit usaha melanggar, maka unit usaha lainnya akan terdampak. Sanksi yang diberikan tergantung pada bentuk pelanggaran.
"Bisa (cabut izin semua). (Permudah pengawasan) Tentu, jadi enggak usah jangan kucing-kucingan lagi," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/3).
Lanjutnya tujuan peraturan itu menegaskan bahwa Pemprov tidak main-main dalam pengawasan tempat hiburan. Dengan adanya Pergub tersebut, diharapkan pelanggaran dari tempat hiburan bisa berkurang.
"Kalau peraturan itu membuat orang jadi hati-hari, jadi tidak menyelewengkan berarti aturannya efektif. Karena tujuannya membentuk prilaku, jadi tujuannya bukan mencari kesalahan," jelasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya