Anies-Sandi tak akan bongkar pulau reklamasi yang sudah jadi
Merdeka.com - Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan-Sandiaga uno dengan tegas tidak akan melanjutkan mega proyek reklamasi Teluk Jakarta. Janji penolakan reklamasi tersebut pun telah digambar-gemborkan sejak masa kampanye Pilgub DKI Jakarta lalu.
Saat ini, Anies-Sandi tengah menggodok berbagai kebijakan yang bakal dilakukan untuk menanggulangi pulau-pulau reklamasi yang terlanjur jadi daratan baru di Pantai Utara Jakarta. Lewat 3 tim yang telah dibentuknya, Anies-Sandi tengah membahas cara mengalihfungsikan pulau reklamasi untuk dijadikan berbagai tempat kepentingan publik.
Sejumlah aspirasi dari masyarakat pun untuk memanfaatkan pulau itu pun beragam. "Ada yang berharap itu dijadikan hutan kota, pemukiman nelayan, pantai terbuka di mana kita semua bisa menikmati. Tapi belum ada kesimpulan tapi panduan umumnya untuk kepentingan umum," kata salah satu anggota Tim Sinkronisasi Anies-Sandi, Marco Kusumawijaya di Jakarta, Rabu (17/5).
Dia menuturkan, tak mungkin bagi Anies-Sandi nantinya membongkar pulau yang sudah menjadi daratan. Sebab untuk kembali membongkar pulau yang ada justru bakal menimbulkan masalah baru.
"Pulau yang sudah jadi kalau mau dibongkar kan malah menimbulkan masalah baru. Jadi dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebesar-besarnya," jelas Marco.
Ahli tata kota ini menambahkan, Tim Sinkronisasi Anies-Sandi tak lagi membahas perdebatan terkait status hukum reklamasi. Pembahasan reklamasi di meja tim sinkronisasi masih pada seputar pembahasan di langkah-langkah kebijakan pembatalan reklamasi.
"Misalnya kita mengkaji apakah harus digunakan SK Gubernur atau Peninjauan Kembali (PK) Keppres karena Keppres yang dulu tidak diungkapkan. Dibuat sebelum ada aturan-aturan baru, misalnya UU Otonomi Daerah," terang Marco.
Bahkan lanjut Marco dalam Keppres tahun 1995 tentang reklamasi tersebut menyebutkan wewenang izin reklamasi ada pada gubernur. Sayangnya, Keppres tersebut langsung saja dijalankan tanpa menunggu sikap dari Pemda setempat memberikan izin.
"Kalau ada Keppres aja langsung jalan padahal kan enggak bisa begitu juga," ucap Marco.
Tak hanya itu saat ini tim yang dipimpin Sudirman Said pun juga tengah mengikuti sidang banding atas putusan PTUN yang membatalkan izin reklamasi yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta.
"Kemudian kan sekarang masih ada kasus di pengadilan sejauh apa kasusnya seperti apa itu yang harus kita ikuti," kata Marco.
Meski begitu Marco mengakui hingga kini pihaknya belum juga berkomunikasi dengan pihak pengembang untuk mendiskusikan investasi yang telah dikeluarkan para pengembang. Pihaknya menengaskan tanah reklamasi itu akan diubah menjadi tenpat kepentingan umum.
"Belum (bertemu pengembang). Intinya itu akan dijadikan kepentingan umum bagaimana melaksanakannya bisa digunakan banyak hal," pungkasnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya