Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anies Baswedan Diminta Kaji Ulang Kebijakan PKL Berjualan di Trotoar

Anies Baswedan Diminta Kaji Ulang Kebijakan PKL Berjualan di Trotoar Gubernur Anies Membuka Jakarta Art Week. ©2019 Merdeka.com/Paquta Laksmi/ magang

Merdeka.com - Pengamat Kebijakan Publik, Trubus berharap, Pemprov DKI Jakarta menyediakan lahan untuk para pedagang kaki lima (PKL) dalam mencari nafkah. Dia tak setuju dengan rencana Gubernur DKI Anies Baswedan yang akan mengakomodir PKL di trotoar.

"Saran saya, pak gubernur perlu melakukan pengkajian ulang bahwa PKL boleh di trotoar. Pemahaman berjualan itu harusnya menjorok ke dalam bukan ke luar trotoar. Karena dengan begitu tidak mengurangi kecantikan kota. Lalu jangan berderet deret juga, harus ada jarak," ujar Trubus kepada merdeka.com, Jumat (6/9).

Trubus menegaskan kepada Anies Baswedan, untuk mengkaji ulang bahwa PKL boleh di trotoar. Kawasan sebagaimana dimaksud memperhatikan kepentingan umum, sosial, budaya, estetika, ekonomi, keamanan, ketertiban, kesehatan, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Lahan yang Pemprov berikan itu trotoar, tapi fungsinya bukan untuk berjualan," tutup dia.

Pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki hanya diperkenankan untuk pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis yang berupa aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau, dan sarana pejalan kaki.

"Apa yang dilakukan Anies di Thamrin saya pikir lebih efektif, jadi tidak menggunakan trotoar sebagai tempat PKL," tutup dia.

Adapun enam syarat untuk PKL bisa berjualan menurut Permen PUPR NOMOR 3 TAHUN 2014 adalah :

1. Jarak bangunan ke area berdagang adalah 1,5 – 2,5 meter, agar tidak mengganggu sirkulasi pejalan kaki.

2. Jalur pejalan kaki memiliki lebar minimal 5 meter yang digunakan untuk area berjualan memiliki lebar maksimal 3 meter, atau memiliki perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang 1:1,5.

3. Terdapat organisasi/lembaga yang mengelola keberadaan KUKF.

4. Pembagian waktu penggunaan jalur pejalan kaki untuk jenis KUKF tertentu,diperkenankan di luar waktu aktif gedung/bangunan di depannya.

5. Dapat menggunakan lahan privat.

6. Tidak berada di sisi jalan arteri baik primer maupun sekunder dan kolektor primer dan/atau tidak berada di sisi ruas jalan dengan kecepatan kendaraan tinggi.

Reporter Magang: Chicilia Inge

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.

Baca Selengkapnya
Anies Baswedan Buka Peluang Gugat Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Anies Baswedan Buka Peluang Gugat Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Terkait wacana hak angket, Anies menyerahkan kepada NasDem, PKS dan PKB.

Baca Selengkapnya
Serahkan Bantuan Beras di Bantul, Jokowi: Setelah Juni Kalau APBN Cukup akan Dilanjutkan

Serahkan Bantuan Beras di Bantul, Jokowi: Setelah Juni Kalau APBN Cukup akan Dilanjutkan

Jokowi menjelaskan bahwa bantuan pangan berupa beras bisa dilanjutkan setelah bulan Juni jika anggaran negara mencukupi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Hanya di Jakarta, Relawan Anies dan Ganjar di Makassar Koalisi Gelar Nobar Debat Terakhir Pilpres

Tak Hanya di Jakarta, Relawan Anies dan Ganjar di Makassar Koalisi Gelar Nobar Debat Terakhir Pilpres

Koalisi relawan pendukung Anies Baswedan - Cak Imin dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD berkoalisi menggelar nonton bareng di Makassar.

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar

Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar

Menurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
PKS Buka Peluang Kembali Dukung Anies di Pilgub DKI Jakarta 2024

PKS Buka Peluang Kembali Dukung Anies di Pilgub DKI Jakarta 2024

DPW PKS DKI Jakarta juga melakukan penjajakan dengan sejumlah figur lain, baik kader maupun non kader PKS.

Baca Selengkapnya
Ini Harapan Anies Baswedan Terhadap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Dirinya

Ini Harapan Anies Baswedan Terhadap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Dirinya

Peristiwa ini mengajarkan semua pihak agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Beri Dukungan Nyapres, Ternyata JK dan Anies Baswedan Memiliki Hubungan 'Rahasia'

VIDEO: Beri Dukungan Nyapres, Ternyata JK dan Anies Baswedan Memiliki Hubungan 'Rahasia'

Wakil Presiden Ke-12, Jusuf Kalla mendeklarasikan dukungannya kepada pasangan nomor 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Baca Selengkapnya