Anak Pimpinan Ponpes di Tambora Dianiaya Sekuriti, Tangan Diborgol & Rambut Dibotakin
Merdeka.com - Seorang pria berinisial AZ (21) menjadi korban penganiayaan diduga dilakukan dua satpam Stasiun Duri berinisial DI (25) dan SB (20). Kejadian ini terjadi pada Jumat (4/11) dini hari.
Dugaan penganiayaan itu berawal saat korban membakar sampah di pinggir rel kereta api dekat Stasiun Duri. Akibat perbuatannya itu korban dibawa kedua sekuriti ke pos keamanan dan diborgol serta dipukul hingga rambut dicukur.
"Tak hanya sampai di situ, saat diinterogasi korban pun dipukul menggunakan selang air dan sarung samurai kebagian punggung, lengan dan paha kanan, masih berlanjut rambut korban juga dicukur menggunakan alat cukur listrik hingga botak," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Rabu (9/11).
Korban lalu dipulangkan kedua pelaku pada Sabtu (5/11) pagi. Korban kemudian menceritakan penganiayaan dialaminya kepada orangtua.
"Setiba di rumah, korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Asalafiyah, KH Dedi Syahroni di wilayah Kecamatan Tambora," ujar dia.
Orangtua Korban Lapor Polisi
Orangtua korban yang tak terima perlakuan para pelaku terhadap anaknya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tambora. Polisi kemudian menangkap kedua pelaku berdasarkan laporan tersebut.
"Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti yakni satu buah selang air ukuran 90 cm, satu buah sarung samurai warna hitam, alat cukur rambut, dan borgol besi," ujar dia.
Untuk meyakinkan proses penegakan hukum terhadap kedua pelaku, Putra langsung mendatangi kediaman keluarga korban di Ponpes Assalafiyah Jalan Duri Bangkit, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora. Hal ini dilakukan untuk bersilaturahmi dan menjelaskan penangkapan terhadap pelaku yang langsung dilakukan polisi.
Putra mengatakan, Ponpes Assalafiyah yang dipimpin oleh K.H. Dedi Syahroni merupakan pondok pesantren yang ada di Kecamatan Tambora telah berdiri sejak tahun 1996 dengan jumlah santri saat ini sebanyak 90 orang santri.
"Kedua pelaku mengakui perbuatannya, saat ini sudah kami tahan di Mapolsek Tambora, mereka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun 6 bulan penjara," tutup dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
M, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
Baca Selengkapnya"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca SelengkapnyaApi dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pada awal kejadian (31/1), tersangka sempat mengaburkan penyebab kematian korban dengan mengaku tidak tahu terkait penyebab meninggalnya sang anak.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca SelengkapnyaPria di Palembang Gantung Diri Karena Ditinggal Anak Istri, Tulis Wasiat Menyentuh Hati
Baca SelengkapnyaBocah tak berdosa itu tewas di tangan ibu kandungnya yang berinisial SNF (26) pada Kamis (7/3) pagi.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaBerani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya