85 Persen Bangunan di Jakarta Bebas PBB, Pemprov DKI Kehilangan Rp2,7 Triliun
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, 85 persen warga dan bangunan terbebas dari pajak dampak dari Pergub Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Dia mengungkapkan, saat ini terdapat 1,4 juta rumah di ibu kota. Terdapat 200.000 rumah yang nilainya di atas Rp2 miliar, sedangkan yang nilainya di bawah Rp2 miliar ada 1,2 juta rumah.
"Dengan hadirnya Pergub Nomor 23 Tahun 2022, bangunan yang nilainya di bawah Rp2 miliar akan dibebaskan dari PBB. Jadi, dengan kebijakan ini, 85 persen warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB. Di tempat ini yang nilainya di atas Rp2 miliar mereka masih terkena PBB. Itu pun ada pengecualiannya," katanya dalam keterangan di Jakarta.
Dengan kebijakan itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengakui uang pajak senilai Rp2,7 triliun yang seharusnya masuk kas pemerintah DKI per tahun, tidak akan masuk lagi ke Pemprov DKI.
"Jadi, nilai dari pembebasan pajak ini Rp2,7 triliun. Nilai itu adalah total pajak dari hunian yang biasa diterima pemerintah sebelum adanya kebijakan ini," ucapnya.
Dengan kebijakan PBB gratis ini, kata Anies, dana tersebut akan bertahan di kantong masyarakat yang diharapkan bisa dipakai untuk kegiatan yang produktif sehingga turut menggerakkan perekonomian.
"Jadi, dana itu bisa disimpan oleh warga untuk kepentingan ekonomi mereka," tuturnya.
Kebijakan ini, kata Anies, dibuat dengan pertimbangan nilai jual objek pajak (NJOP). Namun, yang nilainya di atas Rp2 miliar tetap akan mendapatkan insentif pajak dengan perhitungan total luas tanah dikurangi 60 meter persegi dan luas bangunan dikurangi 36 meter persegi.
Anies mencontohkan sebuah rumah dengan nilai NJOP Rp3 miliar, luas tanah 200 meter persegi, dan luas bangunan 100 meter persegi, pemilik rumah hanya perlu membayar PBB untuk luas tanah 140 meter persegi dan luas bangunan 64 meter persegi.
Menurut Anies, setiap warga, membutuhkan hunian berukuran 36/60 untuk bertahan hidup. Angka ini mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) soal standar minimal kebutuhan hidup layak bagi keluarga.
"Jadi, walaupun nilai rumah di atas Rp2 miliar, negara tidak memajaki untuk kebutuhan hidup yang wajar (hunian 36/60) bagi setiap keluarga. Kami ingin di Jakarta warganya merasakan keadilan sosial," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan data BPS mencatat beras dan rokok sebagai pengeluaran terbesar dalam rumah tangga.
Baca SelengkapnyaAgung Podomoro membangun Kota Podomoro Tenjo untuk menjawab tingginya permintaan konsumen terhadap hunian.
Baca SelengkapnyaNilai rata-rata konsumsi masyarakat di Jakarta mengalami lonjakan tinggi dari Rp13,54 juta per bulan menjadi Rp14,88 juta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Azwar Anas menuturkan tanah dan bangunan rumah menteri di IKN lebih kecil dibandingkan yang ada di Jakarta.
Baca SelengkapnyaKehidupan Nia yang kini dipenuhi dengan kemewahan benar-benar mencuri perhatian masyarakat.
Baca SelengkapnyaSeorang pembuat patung asal Cimahi memberikan patung gratis kepada Dedi Mulyadi, saat diberi uang Rp100 juta, pematung itu menolak.
Baca SelengkapnyaGempa bumi tersebut merusak rumah maupun gedung fasilitas publik.
Baca SelengkapnyaWulan berusaha keras untuk mendapatkan haknya dalam menagih pembayaran renovasi rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaBukan tanpa alasan, baru-baru ini keduanya memamerkan rumah mewah mereka yang bernilai miliaran rupiah, sangat berbeda dari rumah mereka sebelumnya.
Baca Selengkapnya