2 Orang Diciduk, Ganja 24 Kg Diamankan
Merdeka.com - Polres Metro Jaksel mengamankan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1. 2 Tersangka itu diamankan di daerah Bogor dan Depok Jawa Barat.
Kronologi kejadian adalah pada hari Jumat tanggal 1 November 2019 Sat Resnarkoba Polres Metro menangkap tersangka DCW di rumahnya di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat dengan barang bukti berupa 5 Kg narkotika jenis ganja dan 1 paket narkotika jenis sabu berat brutto 0,55 gram.
"Setelah berhasil menangkap tersangka DCW kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka PMS di rumahnya di Cilodong, Depok, Jawa Barat, dengan barang bukti berupa 19 (Sembilan belas) Kg, narkotika jenis ganja," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama, di Polres Jakarta Selatan, Senin (4/11).
Bastoni menyampaikan berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, diketahui semua barang bukti tersebut merupakan milik tersangka DCW.
"Barang bukti ini milik tersangka DCW, tersangka lainnya menjual narkotika tersebut dijanjikan upah sebesar Rp150.000 untuk setiap 1 kg," tambah Bastoni.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya