Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

13 Rekomendasi Kemendagri untuk APBD DKI Jakarta 2022

13 Rekomendasi Kemendagri untuk APBD DKI Jakarta 2022 Gedung Baru DPRD DKI Jakarta. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD mengetok palu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) APBD DKI 2022. Pada, Rabu (5/1), eksekutif dan legislatif sedianya membahas hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, dalam rapat paripurna karena diskors.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DRPD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, mengeluhkan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri baru dikirimkan eksekutif pada 30 Desember 2021.

"Saya minta tolong pak Sekda kerja samanya, sebagai penanggung jawab Banggar harusnya DPRD bisa ikut mengoreksi hasil evaluasi ini. Kalau seperti ini tidak bisa dikoreksi, kita malah menerima apa adanya dari Kemendagri, padahal kita punya hak juga untuk menjawab," kata Prasetio dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (6/1).

Berdasarkan dokumen yang diterima, Kementerian Dalam Negeri memberikan sejumlah rekomendasi atas APBD DKI Jakarta Tahun 2022, berikut rinciannya;

A. Pemerintah Jakarta saat penyusunan KUA-PPAS dan Raperda 2022 harus menggunakan klasifikasi kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019

B . Pemerintah harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2022 sesuai dengan kewenangan masing-masing pemerintah daerah mendanai pelaksanaan urusan pemerintah daerah yang menjadi kewenangan daerah dan dampaknya terutama penerapan tatanan normal baru produktif dan aman Covid di berbagai aspek kehidupan baik aspek pemerintahan kesehatan sosial dan ekonomi melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran tertentu perubahan alokasi dan penggunaan dalam anggaran pendapatan daerah belanja daerah dan pembiayaan daerah dalam rangka penanganan pandemi diprioritaskan untuk;

1. Penanganan kesehatan dan hal lain terkait Kesehatan2. Penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup dan3. Penyediaan jaring pengaman sosial

C. Pemprov DKI dapat memberikan insentif berupa pengurangan keringanan dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemberian insentif berupa pengurangan pajak reklame bagi koperasi dan UMKM pemberian insentif pengurangan pajak bahan bakar kendaraan bermotor untuk mendukung operasional penggunaan alat utama dan komponen utama dengan menetapkan PBBKB paling tinggi sebesar 2 persen

D. Mendanai kegiatan antara lain pendidikan dan pelatihan bimbingan teknis atau sejenisnya yang terkait dengan peningkatan kapasitas SDM di bidang pengelolaan keuangan daerah

E. Penganggaran pendapatan belanja dan pembiayaan dalam peraturan daerah APBD 2022 harus berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan sesuai maksud pasal 24 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019

F. Jika terjadi peningkatan prognosis target pendapatan rasionalisasi atas belanja dengan rincian objek belanja yang tidak memiliki korelasi dalam APBD 2022, Pemprov DKI agar mengalihkan penggunaannya untuk mendanai kegiatan dan sub kegiatan prioritas sebagaimana tercantum dalam RPJMD yang menunjang pencapaian prioritas pembangunan nasional sesuai dengan kewenangan pemerintah provinsi.

G. Pengembangan wilayah Jakarta pada 2022 adalah pertumbuhan ekonomi wilayah, menurunnya kemiskinan dan kesenjangan khusus di pedesaan sebesar 5,76 - 6,24 persen.

Meningkatnya kesempatan kerja dengan menurunkan tingkat pengangguran terbuka sebesar 6,84 - 9,2 perse dengan mempertimbangkan potensi pemulihan kembali kondisi sosial ekonomi masyarakat setelah terdampak pandemi.

Penurunan tingkat kemiskinan dilakukan melalui dua strategi yaitu menurunkan beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan Rentan

H. Pemprov DKI menganggarkan tambahan penghasilan ASN dengan berpedoman pada satu menggunakan hasil evaluasi jabatan yang telah divalidasi kementerian terkait sesuai dengan regulasi mengenai evaluasi jabatan pengintegrasian pembayaran insentif dan honorarium ke dalam formulasi penganggaran TPPP

Pemberian sanksi administratif berupa penundaan pembayaran TPP dalam hal ASN penerima TPP tidak patuh dalam pelaporan LHKPN

I. Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional Pemprov harus melakukan langkah-langkah strategis percepatan realisasi anggaran dalam APBD Tahun 2022 dengan melakukan lelang barang pada awal tahun dengan berpedoman pada PP Nomor 16 tahun 2018

J. Pemprov DKI dalam pembangunan atau pemeliharaan jalan harus mengutamakan aspal nasional berbasis aspal Buton atau aspal alam dari Pulau Buton dalam upaya peningkatan penggunaan aspal Buton sebagai bahan tambah bahan substitusi dan atau bahan pengganti aspal minyak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

K. Dalam rangka mengantisipasi pendanaan keadaan darurat termasuk belanja untuk kepentingan mendesak Pemprov DKI harus mencantumkan kriteria keadaan darurat dan mendesak dalam Raperda 2022. Keadaan darurat meliputi;1. Bencana alam non alam dan bencana sosial dan atau kejadian luar biasa

2. Pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan

3. Kerusakan sarana prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.

Sedangkan keperluan mendesak meliputi;1. Kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan

2. Belanja daerah yang sifatnya mengikat dan belanja yang bersifat wajib

3. Pengeluaran daerah yang berada di luar kendali pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya serta amanat peraturan perundang-undangan

4. Pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar

L. Pemprov DKI dapat menyediakan alokasi anggaran Raperda 2022 antara lain untuk;1. Forum kerukunan umat beragama (FKUB)2. Forkopimda3. Alokasi anggaran untuk penurunan prevalensi stunting pada anak batita penurunan prevalensi kekurangan pada anak balita dan menurunnya prevalensi wasting pada anak balita4. Mendukung program perhutanan sosial5. Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi PKK6. Mengalokasikan anggaran kepada OPD sesuai tugas dan fungsinya

M. Penganggaran pendapatan belanja dan pembiayaan dalam Raperda anggaran 2022 tetap harus berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

Anggota Komisi A DPRD yang membidangi pemerintahan, Mujiyono mengatakan bahwa rekomendasi yang diberikan Kemendagri dan tertuang dalam dokumen tersebut belum ada pengesahan dari DPRD.

"Masih pembahasan, belum firm," ucap Mujiyono kepada merdeka.com.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov Jakarta Diminta Evaluasi Penanganan Banjir saat Cuaca Ekstrem
Pemprov Jakarta Diminta Evaluasi Penanganan Banjir saat Cuaca Ekstrem

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta Pemprov agar segera mengevaluasi penanganan banjir

Baca Selengkapnya
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Agus Fatoni Singgung Potensi Sumber Daya yang Belum Optimal
Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Agus Fatoni Singgung Potensi Sumber Daya yang Belum Optimal

Adapun untuk Ranperda RPJPD akan dilaksanakan satu tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Djarot PDIP Dukung Hak Angket: Supaya Kita Bisa Mengevaluasi Kebijakan Pemerintah
Djarot PDIP Dukung Hak Angket: Supaya Kita Bisa Mengevaluasi Kebijakan Pemerintah

Djarot menegaskan tak ada instruksi khusus dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait hak angket

Baca Selengkapnya
DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta
DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta

Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.

Baca Selengkapnya
Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

UU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).

Baca Selengkapnya
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
Hasil Pileg DPD di Jatim: La Nyalla Tertinggi Kedua, Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Tumbang
Hasil Pileg DPD di Jatim: La Nyalla Tertinggi Kedua, Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Tumbang

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merampungkan hitungan berjenjang untuk Pemilu DPD Provinsi Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Ketua DPRD DKI Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Pemprov Beli Lahan Sendiri di Jakbar
Ketua DPRD DKI Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Pemprov Beli Lahan Sendiri di Jakbar

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta penegak hukum menyelidiki kasus dugaan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota membeli lahan sendiri di Kalideres.

Baca Selengkapnya