Waktu Dilarangnya Berpuasa bagi Umat Islam, Muslim Wajib Tahu
Merdeka.com - Saat ini, kaum muslim baru saja melewati bulan Ramadan yang penuh berkah. Di mana pada bulan tersebut seluruh umat Islam yang mampu, diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa.
Usai bulan Ramadan, bukan berarti pelaksanaan ibadah puasa juga ikut berakhir. Terlebih di bulan setelah Ramadan, yaitu Syawal, kaum muslimin sangat dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah 6 hari. Kemudian selain itu, masih ada puasa senin kamis, puasa daud, dan puasa ayyamul bidh yang bisa dikerjakan umat Islam.
Namun, adanya anjuran untuk melaksanakan puasa sunnah tersebut, terdapat juga waktu dilarangnya puasa bagi umat Islam. Bagi kita umat muslim, tentu sangat penting untuk mengetahui waktu dilarangnya berpuasa ini karena hal ini juga disampaikan dari Allah SWT dan Rasul-Nya.
Dikutip dari rumaysho.com, berikut adalah waktu dilarangnya berpuasa bagi umat Islam yang wajib untuk diketahui.
Idul Fitri dan Idul Adha
Waktu dilarangnya berpuasa yang pertama adalah pada saat Idul Fitri dan Idul Adha. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang umat Islam untuk berpuasa di dua hari raya besar Islam. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis dari bekas budak Ibnu Azhar, yang mengatakan bahwa dia pernah menghadiri shalat ‘ied bersama Umar bin Khottob radhiyallahu ‘anhu. Umar pun mengatakan,
هَذَانِ يَوْمَانِ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ صِيَامِهِمَا يَوْمُ فِطْرِكُمْ مِنْ صِيَامِكُمْ ، وَالْيَوْمُ الآخَرُ تَأْكُلُونَ فِيهِ مِنْ نُسُكِكُمْ
“Dua hari ini adalah hari yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam larang untuk berpuasa di dalamnya yaitu Idul Fithri, hari di mana kalian berbuka dari puasa kalian. Begitu pula beliau melarang berpuasa pada hari lainnya, yaitu Idul Adha di mana kalian memakan hasil sesembelihan kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau juga mengatakan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ يَوْمِ الْفِطْرِ وَيَوْمِ النَّحْرِ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpuasa pada dua hari yaitu Idul Fithri dan Idul Adha.” (HR. Muslim).
Hari Tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijah)
Waktu dilarangnya berpuasa yang kedua yaitu hari tasyriq. Banyak pendapat ulama yang mengatakan untuk tidak menjalankan ibadah puasa pada hari tasyriq. Alasannya karena hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu,
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
“Hari-hari tasyriq adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim).
An Nawawi rahimahullah dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim mengatakan, “Hari-hari tasyriq adalah tiga hari setelah Idul Adha. Hari tasyriq tersebut dimasukkan dalam hari ‘ied. Hukum yang berlaku pada hari ‘ied juga berlaku mayoritasnya pada hari tasyriq, seperti hari tasyriq memiliki kesamaan dalam waktu pelaksanaan penyembelihan qurban, diharamkannya puasa (sebagaimana pada hari ‘ied, pen) dan dianjurkan untuk bertakbir ketika itu.”
Imam Malik, Al Auza’i, Ishaq, dan Imam Asy Syafi’i dalam salah satu pendapatnya menyatakan bahwa diperbolehkannya berpuasa pada hari tasyriq bagi orang yang tamattu’ jika ia tidak memperoleh al hadyu (sembelihan qurban). Namun, untuk selain mereka tetap tidak diperbolehkan berpuasa ketika hari tasyriq.
Pendapat ini merujuk dari sebuah hadis dalam Shahih Al Bukhari, dari Ibnu Umar dan ‘Aisyah, mereka mengatakan,
لَمْ يُرَخَّصْ فِى أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ ، إِلاَّ لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْهَدْىَ
“Pada hari tasyriq tidak diberi keringanan untuk berpuasa kecuali bagi orang yang tidak mendapat al hadyu ketika itu.”
Puasa Hari Jumat
Waktu dilarangnya berpuasa yang ketiga yaitu pada hari jumat. Tidak diperbolehkan berpuasa pada hari jumat secara bersendirian. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,
لاَ يَصُمْ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ أَنْ يَصُومَ قَبْلَهُ أَوْ يَصُومَ بَعْدَهُ
“Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum’at, kecuali jika ia berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Namun, berpuasa pada hari Jumat dapat diperbolehkan jika:
Hari Syak (Yang Meragukan)
Waktu dilarangnya berpuasa yang keempat adalah pada hari syak, atau hari yang meragukan. Yang dimaksud dengan hari yang meragukan di sini adalah dilarangnya mendahulukan puasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan dalam rangka hati-hati mengenai masuknya bulan Ramadhan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدٌ الشَّهْرَ بِيَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَحَدٌ كَانَ يَصُومُ صِيَامًا قَبْلَهُ فَلْيَصُمْهُ
“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang terbiasa mengerjakan puasa pada hari tersebut maka berpuasalah.” (HR. An Nasai).
Namun, berpuasa pada hari syak diperbolehkan jika:
Berpuasa Setiap Hari Tanpa Henti (Puasa Dahr)
Waktu dilarangnya berpuasa yang kelima adalah puasa dahr. Puasa dahr adalah berpuasa setiap hari selain hari yang tidak sah puasa ketika itu (yaitu hari ‘ied dan hari tasyriq).
Dalam hal ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ صَامَ مَنْ صَامَ الأَبَدَ لاَ صَامَ مَنْ صَامَ الأَبَدَ لاَ صَامَ مَنْ صَامَ الأَبَدَ
“Tidak ada puasa bagi yang berpuasa setiap hari tanpa henti. Tidak ada puasa bagi yang berpuasa setiap hari tanpa henti. Tidak ada puasa bagi yang berpuasa setiap hari tanpa henti.” (HR. Muslim).
Hadis tersebut menunjukkan terlarangnya berpuasa setiap hari tanpa henti meski orang tersebut tidak mengalami kesulitan saat menjalankannya. Tidak diperbolehkan pula untuk berpuasa setiap hari bahkan sampai melakukannya pada hari yang terlarang untuk berpuasa.
Berpuasa Wishol
Berpuasa wishol yaitu berpuasa berturut-turut tanpa berbuka dan tanpa makan sahur. Dalil yang menjelaskan larangannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang artinya,
إِيَّاكُمْ وَالْوِصَالَ ». قَالُوا فَإِنَّكَ تُوَاصِلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « إِنَّكُمْ لَسْتُمْ فِى ذَلِكَ مِثْلِى إِنِّى أَبِيتُ يُطْعِمُنِى رَبِّى وَيَسْقِينِى فَاكْلَفُوا مِنَ الأَعْمَالِ مَا تُطِيقُونَ .
“Janganlah kalian berpuasa wishol.” Para sahabat pun mengatakan, “Lalu engkau sendiri melakukan wishol, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Kalian tidaklah seperti aku dalam hal ini. Aku selalu diberi kenikmatan makan dan minum oleh Rabbku. Lakukanlah amalan sesuai dengan kemampuan kalian.” (HR. Muslim).
Namun, jika dirasa tidak menyulitkan, boleh melakukan wishol hingga waktu sahur saja.
لاَ تُوَاصِلُوا ، فَأَيُّكُمْ أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحَرِ
“Janganlah kalian melakukan wishol. Jika kalian ingin, maka lakukanlah wishol hinga sahur saja.” (HR. Bukhari).
Berpuasa pada Hari Sabtu
Waktu dilarangnya berpuasa yang terakhir yaitu berpuasa pada hari sabtu. Larangan untuk berpuasa di hari sabtu berdasarkan hadis berikut,
لاَ تَصُومُوا يَوْمَ السَّبْتِ إِلاَّ فِيمَا افْتُرِضَ عَلَيْكُمْ
“Janganlah engkau berpuasa pada hari Sabtu kecuali puasa yang diwajibkan bagi kalian.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Status hadis ini masih diperselisihkan oleh para ulama tentang keshahihannya. Perselisihan tersebut adalah mengenai:
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya