Polisi di Bandung Gagalkan Peredaran Ganja untuk Tahun Baru, Ini Fakta-faktanya

Sebanyak enam bungkus plastik ganja siap edar, berhasil diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung, Selasa (20/12). Diduga ganja-ganja itu akan diedarkan pelaku pada malam pergantian tahun di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Nurul Diva Kautsar
Oleh Nurul Diva Kautsar - Reporter
Polisi di Bandung Gagalkan Peredaran Ganja untuk Tahun Baru, Ini Fakta-faktanya
Ilustrasi ganja. © Mdzol.com

Sebanyak enam bungkus plastik ganja siap edar, berhasil diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung, Selasa (20/12). Diduga ganja-ganja itu akan diedarkan pelaku pada malam pergantian tahun di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Terungkapnya peredaran ganja ini bermula dari tertangkapnya satu orang pelaku, yakni TH (41), pada 13 Desember lalu.

"Dari TH dilakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti seberat 615 gram ganja (pekan lalu)," ucap Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengutip ANTARA, Rabu (21/12).

Polisi Awasi Gerak-gerik Pelaku Selama Tiga Bulan

Menurut Kusworo, sebelum melakukan penangkapan, polisi telah mengantongi identitas TH, yang dilanjutkan dengan melakukan pengawasan gerak-geriknya selama tiga bulan.

Selama melakukan pengawasan, polisi terus menggali informasi hingga melakukan penangkapan di Selasa pekan lalu. Dari sana, polisi menemukan enam kg ganja yang ditimbun di kawasan hutan Arjasari, tak jauh dari Soreang.

"Kemudian dilakukan penggalian dan didapati 6 kilogram ganja," kata Kusworo.

Enam bungkus ganja itu dikemas TH di dalam sebuah plastik berwarna hitam, dan dirapatkan menggunakan lakban berwarna coklat.

Sebanyak 6 Kilogram Ganja Diamankan

Adapun total ganja yang diamankan polisi Polresta Bandung, Jawa Barat sebanyak 6 kilogram, dari masing-masing plastik dengan berat 1 kilogram.

Dari pendalaman itu, diketahui jika TH memiliki 10 kilogram ganja. 4 kilogram ganja diduga telah diedarkan, dan menyisakan 6 kg.

Ganja-ganja yang akan diedarkan ini ditimbun tersangka, diduga akan diedarkan di masa libur Natal dan Tahun Baru 2023. Polisi juga menyebut jika TH merupakan residivis penyalahgunaan narkotika.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TH dihukum dengan pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 Undangan-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati.

"Seandainya satu linting ganja itu dikonsumsi empat orang, maka dari 6 kilogram ganja ini (diamankan), kita bisa menyelamatkan 26.460 orang,"  tandas Kusworo.

Rekomendasi