Waspada Jambret Perhiasan Anak di Kabupaten Serang, Polisi Ungkap Modus Pelaku

Aksi penjambretan kini mulai marak mengincar anak-anak, seperti yang belum lama terjadi di Perumahan Taman Krakatau, Kabupaten Serang, Banten. Pelaku menggasak perhiasan seorang anak berusia enam tahun yang tengah bermain di luar rumah tanpa pengawasan orang tua.

Nurul Diva Kautsar
Oleh Nurul Diva Kautsar - Reporter
Waspada Jambret Perhiasan Anak di Kabupaten Serang, Polisi Ungkap Modus Pelaku
Polisi mengamankan jambret kalung anak-anak di Kabupaten Serang. ©2021 Lipuatn6/Merdeka.com

Aksi penjambretan kini mulai marak mengincar anak-anak, seperti yang belum lama ini terjadi di Perumahan Taman Krakatau, Kabupaten Serang, Banten.

Pelaku menggasak perhiasan seorang anak berusia enam tahun yang tengah bermain di luar rumah tanpa pengawasan orang tua.

"Pelaku beraksi sendiri, mengendarai sepeda motor, lalu menarik kalung anak perempuan usia enam tahun," kata Aiptu Jamain, Kanit Reskrim Polsek Waringinkurung, saat dihubungi wartawan di kantornya, Rabu (14/07/2021) seperti dilansir dari Liputan6.

Saat ini, pihak kepolisian sudah mengamankan seorang pelaku yakni RD alias BP (32). Berikut selengkapnya.

Aiptu Jamain menjelaskan, RD menjalankan aksinya dengan berpura-pura menanyakan alamat di perumahan tersebut kepada korban.

Pelaku kemudian mengambil perhiasan yang dikenakan oleh korban. Tak jarang RD juga melakukan pemaksaan dengan menarik perhiasan tersebut hingga putus jika korban melawan.

Kepada polisi, RD mengaku jika dirinya merupakan seorang residivis dan sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa. Uang hasil kejahatannya Ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membiayai sekolah dua anaknya.

"Udah empat kali (jambret perhiasan), tiga kali dipenjara. Dijual Rp400 ribu, untuk kebutuhan sehari-hari, bayar anak sekolah," kata RD.

RD sebelumnya sempat kabur ke Kota Tangerang sebelum tertangkap.

"Istri pelaku tahu kelakuan suaminya. Pelaku kabur-kaburan. Kita cari informasi, pelaku kabur ke Tangerang, di wilayah Pinang selama satu bulan," terang Aiptu Jamain.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Demi mencegah terjadinya kejahatan serupa, Aiptu Jamain pun meminta para orang tua agar lebih memperhatikan anaknya dan mewaspadai aksi kejahatan yang mengincar anak-anak. Selain itu, ia juga meminta agar para orang tua tidak memakaikan anaknya perhiasan yang bisa mengundang pelaku kejahatan untuk melakukan penjambretan.

"Khususnya ke orangtua, apalagi anaknya masih kecil, ditinggal dan main di luar, jangan dipakaikan perhiasan," pesan Aiptu Jamain.

Rekomendasi