Pabrik Kosmetik Ilegal di Padalarang Terbongkar, Ternyata Produksi Pakai Pewarna Ini

penggerebekan tersebut dilakukan mengingat pabrik pembuat kosmetik tersebut tidak memiliki izin produksi. Selain itu para tersangka juga diketahui tidak mengantongi izin dari dari Badan Pom atas tindakan ilegalnya tersebut.

Nurul Diva Kautsar
Oleh Nurul Diva Kautsar - Reporter
Pabrik Kosmetik Ilegal di Padalarang Terbongkar, Ternyata Produksi Pakai Pewarna Ini
Ilustrasi kosmetik. ©2020 Merdeka.com/liputan6

Sebuah rumah di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat digerebek Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Jawa Barat. Rumah ini digunakan sebagai pabrik kosmetik ilegal, Senin (8/2).

Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian menemukan bahan baku pembuatan kosmetik, lengkap dengan wadah kosmetik yang akan diedarkan. Polisi berhasil mengamankan tiga orang peracik, yakni YS, RR dan WO.

Dilansir dari video Antara, penggerebekan karena pabrik itu tidak memiliki izin produksi kosmetik. Tersangka juga diketahui tidak mengantongi izin dari dari Badan POM. Berikut informasi selengkapnya :

Meracik dan Mengemas Kosmetik Secara Manual

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Caniago dalam keterangan pers di Mapolda Jabar, Senin (8/2) kemarin mengungkapkan, jika proses produksi pabrik kosmetik ilegal itu dilakukan secara manual.

Dari hasil pendalaman, terungkap bahwa kosmetik yang diproduksi berjenis whitening. Produk ini dilengkapi dengan hologram serta label untuk mengelabui konsumen.

“Ya jadi ini adalah pengungkapan kosmetik pabrikan secara konvensional, tradisional yang ditemukan di daerah Padalarang. Jadi di sini ditemukan bahwa mereka melakukan proses produksinya tidak berizin dan juga tidak ada izin edarnya,” terangnya.

Menggunakan Pewarna Makanan

Para pelaku meracik dan mengemas sendiri, mereka juga mencampurkan beberapa bahan sebagai pewarna. Untuk menghasilkan warna yang diinginkan, pelaku menggunakan pewarna makanan. 

“Tentu ini sangat berbahaya untuk kesehatan karena komposisinya tidak sesuai standar, mereka diketahui meracik bahan-bahan untuk kosmetik secara mandiri,” tambah Erdi.

Sudah 2 Tahun

Ketiganya diketahui sudah menjalankan aksi sejak dua tahun belakangan. YS bertugas meracik campuran bahan dan pewarna, sedangkan dua tersangka lain bertugas menjual produk hasil racikan YS ke pasar serta toko kosmetik di wilayah Padalarang. 

“Keuntungan per bulan yang didapat dari para tersangka pembuat kosmetik ilegal ini sebesar Rp55 juta dengan harga Rp35 ribu per pcs,” tambahnya.

Untuk pendalaman lebih lanjut, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan guna mengetahui asal bahan baku tersebut.

 

Terancam Penjara 15 Tahun

Atas tindakannya, para tersangka dikenakan pasal 197, Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009, atas tindakan mengelabuhi konsumen. Akibat perbuatan itu, mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Rekomendasi