Banyaknya para penggemar motor trail yang melintas di kawasan Cagar Alam Gunung Guntur di Kabupaten Garut membuat Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) akan menindak tegas. BKSDA akan mempidanakan bagi pengguna motor trail di wilayah tersebut.
Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah V Dody Arisandi menyebut jika kegiatan tersebut berakibat pada rusaknya kawasan hutan di area Gunung Guntur.
"Aktivitas itu merusak kawasan hutan, kalau mengacu ke Undang-undang 5 tahun 90 itu kan mengubah keutuhan kawasan hutan, ada ancaman pidananya, sanksinya ada penjara dan denda," kata Dody Arisandi seperti dilansir dari Antara (24/10).
Advertisement
Kawasan Terlarang untuk Dilintasi
Berdasarkan hasil pantauan, Dody menyebut kawasan yang kerap dilintasi para pengguna motor trail tersebut adalah “bromo kw”. Di mana kawasan tersebut merupakan wilayah terlarang karena termasuk kawasan Cagar Alam Kamojang atau daerah yang tak bisa dimasuki tanpa izin dari instansi berwenang.
Terlebih saat ini, keberadaan tempat tersebut tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Hal itu dianggap semakin mengancam kawasan yang dilindungi itu.
"Harus ada izin kalau ke cagar alam, kalau mereka (kegiatan motor trail) ilegal dan masuknya di jalur tersembunyi," katanya.
Advertisement
Tak Mengindahkan Peringatan dari BKSDA
Menurut Dody di sekitar lokasi sebenarnya telah terpasang papan peringatan agar tak dilintasi tanpa izin. Pihaknya pun kerap berpatroli namun tetap masih ditemukan pelanggaran.
Yang menjadi perhatian adalah aktivitas tersebut sangat jelas merusak kontur tanah di lokasi sekitar cagar alam. Bahkan terdapat beberapa di antaranya menimbulkan celah sedalam 3 meter.
"Aktivitas motor trail sudah jelas merusak kawasan hutan, apalagi masuk ke hutan lindung atau kawasan konservasi, hasil pemeriksaan kami, kedalaman tanah di jalur yang sering dipakai trail itu bisa sampai tiga meter," katanya.
Advertisement
Terancam Denda Rp200 Juta jika Melanggar Hal Berikut
Sesuai undang-undang, jelas hal tersebut sangat dilarang. Terutama jika terdapat kegiatan yang bisa mengubah atau merusak kondisi alam di kawasan hutan lindung tersebut.
Jika melanggar, pihak BKSDA akan dengan tegas memberikan sanksi. Berupa kurungan penjara paling lama 10 tahun hingga denda paling banyak Rp200 juta.
Ia menambahkan BKSDA tidak melarang kegiatan hobi sepeda motor gunung itu selama mengikuti aturan yang berlaku. Para pengunjung juga diharapkan ikut serta menjaga kelestarian alam dengan tidak merusak hutan.
"Bukannya kami melarang hobi trail, cuma yang salah itu karena merusak struktur tanah dan membuat jalur tanah terkikis," katanya.