Cara Wudhu Tayamum Beserta Dalilnya, Perhatikan Syarat-syaratnya

Islam merupakan agama yang indah dan sangat memperhatikan kondisi umatnya. Salah satu buktinya adalah masalah yang satu ini. Ketika kita hendak berwudhu namun tidak menemukan air yang bisa digunakan, islam memberikan solusi yang sederhana berupa tayamum.

Andre Kurniawan Kristi
Oleh Andre Kurniawan Kristi - Reporter
Cara Wudhu Tayamum Beserta Dalilnya, Perhatikan Syarat-syaratnya
tayamum. ©2020 Merdeka.com

Bagi setiap kaum muslimin, kita diwajibkan untuk mengambil air untuk berwudhu terlebih dahulu sebelum melaksanakan ibadah sholat. Namun, bagaimana jika di sekitar kita tidak mendapati adanya air?

Islam merupakan agama yang indah dan sangat memperhatikan kondisi umatnya. Salah satu buktinya adalah masalah yang satu ini. Ketika kita hendak berwudhu namun tidak menemukan air yang bisa digunakan, islam memberikan solusi yang sederhana berupa tayamum.

Baca juga: Tayamum Adalah Pengganti Wudhu Kenali Bacaan Tata Cara Dan Syaratnya

Allah SWT berfirman dalam ayatnya,

“Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6).

Tayamum adalah salah satu bentuk dari thoharoh yang bisa dijadikan sebagai pengganti wudhu dalam kondisi-kondisi tertentu. Cara wudhu tayamum berbeda dengan ketika kita berwudhu menggunakan air. Para ulama sepakat bahwa ketika bertayamum, hendaknya menggunakan sho’id yang suci.

Untuk penjelasan lebih lanjut tentang tayamum, berikut dilansir dari Rumaysho.com, akan kami jelaskan sebab tayamum, cara wudhu tayamum, hingga syarat-syarat yang harus diperhatikan.

Sebab Tayamum

Tayamum diperbolehkan ketika tidak ada air di sekitar kita yang bisa digunakan untuk bersuci. Alat untuk bertayamum sendiri disebut dengan sho’id. Namun, ulama masih memiliki perbedaan pendapat tentang makna dari sho’id ini.

Jumhur ulama memaknai sho’id dengan debu. Namun, ulama lainnya berpendapat bahwa sho’id adalah setiap yang berada di permukaan bumi, termasuk debu, pasir, batu, kapur dan selainnya.

Hal ini sesuai dengan dalil dari hadits yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

”Dianugerahkan untukku tanah sebagai masjid (tempat shalat) dan untuk bersuci.” (HR. Bukhari).

Adapun sebab diperbolehkannya tayamum dijelaskan dalam secara lengkap dalam Taisirul Fiqh, yaitu sebagai berikut:

  1. Tidak ada air yaitu tidak ditemukan atau sumber air begitu jauh.
  2. Jika memiliki luka atau penyakit dan khawatir menggunakan air.
  3. Jika air sangat dingin dan sulit dipanaskan.
  4. Jika air diperlukan untuk minum dan khawatir kehausan.

Dalil yang menjelaskan bahwa tayamum diperbolehkan jika kita khawatir dengan menggunakan air akan menimbulkan bahaya, atau dhoror, dapat dilihat dalam hadist berikut:

Dari Jabir, ia berkata, “Kami pernah keluar pada saat safar, lalu seseorang di antara kami ada yang terkena batu dan kepalanya terluka. Kemudian ia mimpi basah dan bertanya pada temannya, “Apakah aku mendapati keringanan untuk bertayamum?” Mereka menjawab, “Kami tidak mendapati padamu adanya keringanan padahal engkau mampu menggunakan air.” Orang tersebut kemudian mandi (junub), lalu meninggal dunia. Ketika tiba dan menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami menceritakan kejadian orang yang mati tadi. Beliau lantas bersabda, “Mereka telah membunuhnya. Semoga Allah membinasakan mereka. Hendaklah mereka bertanya jika tidak punya ilmu karena obat dari kebodohan adalah bertanya. Cukup baginya bertayamum dan mengusap lukanya.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Cara Wudhu Tayamum

Cara wudhu tayamum berbeda dengan ketika wudhu menggunakan air, karena lebih sederhana. Cara wudhu tayamum bisa dilakukan seperti berikut:

  1. Menepuk telapak tangan ke sho’id, seperti debu, dengan sekali tepukan.
  2. Meniup kedua tangan tersebut.
  3. Mengusap wajah sekali.
  4. Mengusap punggung telapak tangan sekali.

Cara wudhu tayamum ini didukung dengan adanya hadist dari ‘Ammar bin Yasir berikut ini.
Ada seseorang mendatangi ‘Umar bin Al Khottob, ia berkata, “Aku junub dan tidak bisa menggunakan air.” ‘Ammar bin Yasir lalu berkata pada ‘Umar bin Khottob mengenai kejadian ia dahulu, “Aku dahulu berada dalam safar. Aku dan engkau sama-sama tidak boleh shalat. Adapun aku kala itu mengguling-gulingkan badanku ke tanah, lalu aku shalat. Aku pun menyebutkan tindakanku tadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, “Cukup bagimu melakukan seperti ini.” Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan dengan menepuk kedua telapak tangannya ke tanah, lalu beliau tiup kedua telapak tersebut, kemudian beliau mengusap wajah dan kedua telapak tangannya. (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalil pendukung cara wudhu tayamum berikutnya bisa kita lihat dalam riwayat Muslim berikut:

“Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menepuk kedua telapak tangannya ke tanah dengan sekali tepukan, kemudian beliau usap tangan kiri atas tangan kanan, lalu beliau usap punggung kedua telapak tangannya, dan mengusap wajahnya.”

Syarat, Rukun, dan Pembatal Tayamum

Setelah mengetahui cara wudhu tayamum, hendaknya kita juga memahami syarat, rukun, dan pembatal tayamum. Karena sama seperti wudhu biasa, tayamum juga memiliki syarat, rukun, dan juga pembatal yang wajib diketahui.

Dijelaskan oleh Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadhrami Asy-Syafi’I, bahwa syarat tayammum ada 10, yaitu:

  • dengan debu,
  • debunya suci,
  • tidak debu musta’mal (sudah digunakan),
  • tidak bercampur tepung atau semacamnya,
  • sengaja tayammum,
  • membasuh wajah dan dua tangannya dengan dua kali tepukan tanah,
  • sebelumnya sudah membersihkan najis badan,
  • ijtihad menentukan qiblat,
  • tayammum setelah masuk waktu,
  • tayammum sekali untuk tiap shalat fardhu.

Kemudian untuk rukun dan pembatal tayamum, disebutkan dalam Safinatun Najah, adalah sebagai berikut:

Rukun tayammum yaitu:

  • memindahkan debu,
  • niat dengan membaca Nawaitut Tayammuma Lisstibaahatish Shalaati Fardlol Lillaahi Ta’ala,
  • mengusap wajah,
  • mengusap tangan hingga siku,
  • tertib dalam mengusap.

Pembatal tayammum yaitu:

  • apa-apa saja yang membatalkan wudhu,
  • murtad,
  • ragu adanya air jika sebab tayamumnya karena ketiadaan air.
Rekomendasi