5 Jenis Gerakan dalam Ibadah Salat, Tidak Semuanya Diperbolehkan

Dalam ibadah salat, kita akan melakukan gerakan-gerakan yang sesuai dengan tuntunan yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, masih ada sebagian orang yang melakukan gerakan-gerakan yang tidak diajarkan ketika melaksanakan salat.

Andre Kurniawan Kristi
Oleh Andre Kurniawan Kristi - Reporter
5 Jenis Gerakan dalam Ibadah Salat, Tidak Semuanya Diperbolehkan
ilustrasi sholat. ©2020 Merdeka.com

Salat merupakan ibadah wajib bagi umat Islam. Ibadah ini begitu penting sampai dianggap sebagai tiangnya agama Islam. Itulah kenapa penting untuk menjaga ibadah salat ini tetap sah dan khusyu’.

Untuk Baca Alquran Klik di Sini:

Dalam ibadah salat, kita akan melakukan gerakan-gerakan yang sesuai dengan tuntunan yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, masih ada sebagian orang yang melakukan gerakan-gerakan yang tidak diajarkan ketika melaksanakan salat. Ini bisa mengganggu khusyu’nya salat dan juga bisa menjadi penyebab batalnya ibadah salat.

Dikutip dari rumaysho.com, gerakan yang dapat membatalkan salat yaitu gerakan yang dilakukan berturut-turut, banyak, dan tidak dalam keadaan butuh. Syarat banyak sendiri, menurut ulama Syafi’iyah adalah minimal tiga kali gerakan.

Namun sebenarnya, ada juga gerakan-gerakan yang masih diperbolehkan ketika kita sedang salat. Berikut ini, akan dijelaskan jenis gerakan dalam ibadah salat yang wajib diketahui oleh setiap umat muslim.

Jenis gerakan dalam ibadah salat yang pertama adalah gerakan yang diwajibkan dalam salat. Selain gerakan salat, gerakan lain juga wajib dilakukan ketika sedang salat. Misalnya ketika seseorang yang sedang salat melihat adanya najis di penutup kepalanya, maka ia bergerak untuk memindahkannya atau melepas penutup kepalanya tersebut.

Hal ini juga pernah terjadi pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tertuang dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Daud. Ketika itu datang malaikat Jibril, sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang melaksanakan salat berjama’ah dengan yang lainnya.

Lalu Jibril memberitahukan bahwa di sendal beliau ada najis. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencopotnya sedangkan beliau sedang salat, dan beliau terus melanjutkan salatnya.

Contoh lainnya adalah ketika seseorang salah menghadap kiblat, lalu ada seseorang yang mengingatkannya, maka ia harus berpaling atau memposisikan badannya kembali ke arah kiblat. Gerakan ini adalah gerakan wajib.

Jenis gerakan dalam ibadah salat yang kedua adalah gerakan yang disunnahkan. Gerakan ini hukumnya sunnah untuk dilakukan ketika melaksanakan ibadah salat.

Gerakan sunnah ini misalnya ketika seseorang yang sedang salat bergerak untuk meluruskan shaf. Atau ketika ada tempat yang kosong di depannya, lalu ia bergerak maju ke depan untuk mengisi kekosongan. Gerakan-gerakan seperti ini termasuk sunnah dalam salat, karena bertujuan untuk menyempurnakan ibadah salat.

Hal ini juga diterangkan dalam hadits, di mana ketika Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma salat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat itu, ia berdiri di sebelah kiri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menarik kepala Ibnu ‘Abbas dari belakangnya dan menjadikannya di sebelah kanan beliau. (Hadits Muttafaqun ‘alaih).

Jenis gerakan dalam ibadah salat yang ketiga yaitu gerakan mubah atau boleh. Gerakan mubah adalah gerakan yang dilakukan sedikit karena adanya hajat (butuh), atau juga terkadang gerakan yang dilakukan banyak karena dalam keadaan darurat.

Contoh gerakan yang sedikit karena adanya hajat diterangkan dalam hadist Bukhari dan Muslim, yaitu perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika salat sambil menggendong cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Zainab, Umamah binti Abil ‘Ash. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kakeknya dari ibunya. Ketika itu beliau berdiri sambil menggendongnya dan ketika sujud beliau meletakknya.

Sedangkan gerakan mudah yang banyak dilakukan karena dalam kondisi darurat adalah seperti ketika melaksanakan salat saat sedang berperang. Allah SWT menjelaskan dalam salah satu ayatnya,
Peliharalah semua salat(mu), dan (peliharalah) salat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka salatlah sambil berjalan atau berkendaraan. kemudian apabila kamu telah aman, Maka sebutlah Allah (salatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.” (Q.S. Al-Baqarah: 238-239).

Jenis gerakan dalam ibadah salat yang keempat adalah gerakan makruh. Orang yang ketika salat banyak menggerakkan tubuhnya, gerakannya itu makruh, dan mengurangi kesempurnaan salat.

Contohnya ketika ada seseorang yang melihat-lihat jam, menggaruk-garuk kepalanya, memegang hidungnya, menyentuh jenggotnya, ini adalah gerakan yang hukumnya makruh. Dan jika gerakan tersebut menjadi terlampau banyak dan berturut-turut, maka gerakan tersebut bisa menjadi pembatal salat.

Jenis gerakan dalam ibadah salat yang terakhir adalah gerakan yang diharamkan. Gerakan yang diharamkan ini adalah gerakan yang memenuhi tiga syarat, yaitu gerakan yang dilakukannya banyak, berturut-turut, dan dilakukan bukan dalam keadaan darurat.

Gerakan ini adalah gerakan yang akan membatalkan ibadah salat kita, karena tidak boleh dilakukan saat itu. Perbuatan semacam ini juga termasuk mempermainkan ayat-ayat Allah.

Rekomendasi