Momen perayaan pernikahan seharusnya menjadi momen yang sakral mengingat acara tersebut merupakan wujud rasa syukur atas dilancarkannya kegiatan yang dianggap suci di hadapan agama.
Namun perayaan yang seharusnya berlangsung khidmat tersebut justru harus membawa petaka bagi 12 orang pemuda di Kampung Pulo Asem, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Sukakarsa, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
12 orang yang merupakan teman dari mempelai pria tersebut menjadi korban dari perayaan pernikahan yang diakhiri dengan pesta minuman keras (miras) oplosan. 2 orang tewas sementara 10 lainnya harus dirawat di sejumlah klinik dan rumah sakit.
Advertisement
Kronologis kejadian
Menurut penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, kejadian tersebut berawal dari kegiatan pesta minuman keras pada pasca acara pernikahan pada Minggu (08/3) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Awalnya sebanyak 12 orang menghadiri sebuah pesta pernikahan yang di gelar di wilayah tersebut. Setelah acara pernikahan tersebut selesai, 12 orang tersebut langsung mencari lahan kosong untuk melaksanakan pesta miras.
Setelah beberapa menit menenggak minuman beralkohol tersebut, satu per satu korban mulai mengalami mual, pusing hingga muntah-muntah dan membuat mereka di bawa ke klinik dan rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan medis.
Advertisement
Dua Orang Tewas
Akibat pesta miras oplosan ini, dua orang berinisial JY dan AS tewas. Sedangkan 10 orang lainnya masih mendapatkan perawatan dari tim medis rumah sakit akibat dari racun dari minuman oplosan tersebut masih bersarang di tubuh korban.
"Jumlah korban sebanyak 12 orang. Dua orang di antaranya meninggal dunia dan 10 orang dalam perawatan di klinik dan rumah sakit terdekat," ujar Yusri.
Advertisement
Penyandang Dana Merupakan Mempelai Pria
Menurut Yusri, setelah pihaknya mendalami kejadian tersebut terungkap bahwa penyandang dana dari pesta miras tersebut adalah mempelai pria sendiri berisial D yang baru saja menggelar pernikahan.
Advertisement
Memberikan Uang Rp1,7 Juta
Yusri menambahkan, menurut hasil penyelidikan mempelai pria D tersebut memberikan uang sebesar Rp1,7 juta rupiah untuk membeli 100 botol miras dengan beragam merek.
Advertisement
Budaya Pesta Miras
Di beberapa tempat, budaya pesta miras saat momen tertentu memang masih mengakar kuat di kalangan masyarakat terutama kawasan perkampungan. Alasannya di momen-momen tersebut merupakan waktu yang tepat untuk berkumpul demi alasan kekeluargaan dan keakraban teman atau komunitas di lingkungan tempat tinggalnya.
Selama tahun 2020, kasus pesta miras di Bekasi ini menjadi yang terbesar kedua setelah kejadian di Tasikmalaya pada Januari lalu yang menewaskan 7 orang pemuda dalam rangka hari jadi Kota Tasikmalaya.
Advertisement
Penjual Miras Ditangkap
Pihak Kepolisian Metro Bekasi telah menangkap penjual minuman keras oplosan yang menewaskan 2 orang ini. Tersangka tersebut bernama Yud alias Uda yang diketahui sebagai pembuat dan penjual minuman beralkohol yang telah dioplos tersebut.
Selain melakukan penangkapan terhadap tersangka Uda, pihak kepolisian juga telah melakukan penggeledahan di gudang tempat meracik miras oplosan yang terletak di Kampung Pule RT 01/01, Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi.
Dalam proses penggeledahan tersebut petugas juga mengamankan alat yang digunakan pelaku untuk peracik miras oplosan yakni 1 buah ember besar warna hitam, galon kosong, gayung, kantong plastik berwarna hitam, kantong plastik 2 kilogram warna putih, kardus berisi 168 botol kosong bekas mansion, 5 botol intisari, 5 botol kosong bekas intisari dan 20 gelas cup minuman energi.