Pria di Bandung Ditangkap Polisi Usai Lapor Jadi Korban Begal, Ternyata Ini Alasannya
Merdeka.com - Seorang pria di Kabupaten Bandung, Jawa Barat harus berurusan dengan hukum usai melapor menjadi korban begal di Jalan Kampung Sapan, Sumbersari, Kecamatan Ciparay, Kamis (2/6/2022) lalu. Pemuda berinisial AFT itu dikenakan pasal pidana lantaran membuat laporan palsu.
Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, kasus fiktif itu bermula dari kecurigaan polisi saat menerima laporan AFT atas tindakan perampasan dan kekerasan yang diterimanya. Ketika itu AFT mengaku kehilangan satu unit motor, ponsel, dan dompetnya, setelah diinjak oleh pelaku yang memepet motor saat kejadian.
"AFT mengaku mengalami kekerasan dengan cara diinjak, jadi mengaku motornya dipepet jatuh terus diinjak dadanya, motor diambil," kata Kusworo di Bandung, Senin (6/6), mengutip dari ANTARA.
Kecurigaan Polisi
Dikatakan Kusworo, kejanggalan bermula ketika AFT diperiksa oleh penyidik untuk pendalaman kasus. Saat itu, ia mengaku dianiaya di lokasi pembegalan, namun mengalami pingsan ketika di rumah.
Meski terdapat keanehan, polisi saat itu tetap menelusuri keberadaan motor AFT yang disebut dibegal. Tak lama berselang, polisi justru mendapati petunjuk baru bahwa motor yang hilang berada di pegadaian.
"Sehingga dicek nomor polisi motor korban dengan motor yang ada di pegadaian, ternyata sama. Dari pihak gadai mengatakan bahwa yang bersangkutan yang menggadai," kata Kusworo.
Ngaku Dibegal karena Takut Dimarahi Orang Tua
Setelah mendapatkan petunjuk itu, penyidik menyimpulkan bahwa laporan pembegalan yang dibuat AFT tidak terbukti alias palsu.
"Korban yang mengaku dibegal, kehilangan motor, dompet, dan ponsel, faktanya bukan dibegal tapi digadai, dan dompet, ponsel itu dititipkan di temannya," katanya.
Lebih lanjut, alasan AFT membuat pengakuan palsu lantaran takut terhadap orang tua karena motornya digadai untuk bermain judi online. Disebutkan Kusworo, AFT kalah sebesar Rp4 juta dan motor digadai Rp5 juta.
"Motifnya untuk membayar utang judi online, yang bersangkutan kalah judi online sebesar Rp4 juta motor digadai Rp5 juta," kata Kusworo.
Status Korban Berubah Jadi Tersangka
©2018 Merdeka.com
Usai terbongkarnya kasus tersebut, polisi langsung memberhentikan proses hukum setelah diterbitkan SP3 (surat perintah pemberhentian penyidikan). Akibatnya, polisi mengubah status AFT yang sebelumnya sebagai korban, kini menjadi tersangka atas kasus laporan palsu.
Berdasarkan tindakan nekatnya, AFT harus menerima konsekuensi hukum melalui Pasal 220 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara satu tahun empat bulan.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaJenazah Didi yang sudah membusuk akhirnya dievakuasi.
Baca SelengkapnyaSaat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Didi Hartanto (42) menjadi korban pembunuhan dan jasadnya dikubur di dapur untuk menghilangkan jejak.
Baca SelengkapnyaPolres Malang langsung menggelar olah TKP di lokasi kejadian untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap tiga pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, yang diduga menganiaya pria berinisial WB (46) hingga tewas.
Baca SelengkapnyaBerani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTerduga pembunuh wanita yang jasadnya ditemukan dalam koper di Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi akhirnya tertangkap.
Baca SelengkapnyaKompol Andika menuturkan bahwa penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi.
Baca Selengkapnya