Pemkot Bandung Siap Kembalikan Fungsi Trotoar, Ini Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Minggu, 29 Januari 2023 13:53 Reporter : Nurul Diva Kautsar
Pemkot Bandung Siap Kembalikan Fungsi Trotoar, Ini Sanksi Tegas bagi Pelanggar Tilang Derek di Bandung. ©2022 humas.bandung.go.id/Merdeka.com

Merdeka.com - Alih fungsi trotoar menjadi tempat parkir masih kerap terjadi di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat. Untuk mengembalikan hak para pejalan kaki, langkah tegas kemudian disiapkan oleh pemkot.

Disampaikan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, perlu semacam rekayasa trotoar agar fungsinya kembali bisa diakses dengan nyaman oleh para pejalan kaki.

"Perlu ada sejumlah rekayasa yang dapat menunjang fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki. Saya yakin pengendara di jalan itu mereka seharusnya tahu mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” kata Ema, mengutip laman Pemkot Bandung, Minggu (29/1).

2 dari 3 halaman

Fasilitas yang Baik Perlu Ditunjang oleh Masyarakat

tilang derek di bandung

Tilang derek di Kota Bandung ©2022 humas.bandung.go.id/Merdeka.com

Menurut Ema, pihak pemkot yang menghadirkan fasilitas dan infrastruktur, perlu ditunjang oleh masyarakat dengan tertib. Karena di wilayah Kota Bandung, masih ditemukan trotoar yang menjadi tempat parkir.

Masyarakat kemudian diimbau agar menjaga dengan baik fasilitas publik sehingga trotoar bisa kembali digunakan sebagai area pedestrian tanpa terganggu kendaraan.

“Kita masih melihat oknum masyarakat yang memarkir kendaraan tidak pada tempatnya, seperti di trotoar atau di bahu jalan. Padahal, kita sama-sama tahu fungsi trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki,” terang dia.

3 dari 3 halaman

Siap Terapkan Gembok Kendaraan dan Pembayaran Denda

Sebagai efek jera, sanksi-sanksi pun telah disiapkan pemkot seperti penggembokan kendaraan juga pembayaran denda oleh pemilik yang memarkirkan kendaraannya tidak pada tempatnya.

Senada, Kabid Prasarana Dishub Kota Bandung, Panji Kharismadi berpesan agar masyarakat bisa mematuhi ketertiban terkait fungsi trotoar, karena sanksi gembok dan denda sudah menanti.

“Kendaraan akan digembok dan disegel. Lalu nanti pemilik kendaraan bisa datang ke Kantor Dishub Kota Bandung di kawasan Terminal Leuwipanjang. Denda tentunya sudah menanti,” katanya. 

Selain alih fungsi trotoar, ia juga meminta agar bahu jalan tidak digunakan untuk area parkir karena akan mengganggu lalu lintas.

“Hukuman itu efek jera agar Kota Bandung lebih tertib. Seperti kita ketahui, trotoar itu hak pejalan kaki, dan parkir di trotoar atau bahu jalan yang bukan semestinya itu bisa mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” tegasnya.

[nrd]
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini