Niat Puasa Ganti Ramadhan di Hari Senin, Perhatikan Ketentuannya
Merdeka.com - Bulan puasa tinggal menghitung hari, apakah di antara kita masih ada yang belum membayar utang puasa Ramadhan tahun lalu? jika belum maka segerakan untuk membayar. Di dalam fiqih membayar utang puasa disebut qadha. Adapun orang yang diperbolehkan untuk tidak puasa adalah mereka yang sedang sakit, melakukan perjalanan jauh (musafir), wanita yang sedang haid atau nifas. Akan tetapi semuanya wajib membayar puasa di kemudian hari.
Selain itu, ibu yang sedang hamil dan menyusui juga diperbolehkan untuk meninggalkan puasa dan tidak diwajibkan untuk mengqadhanya, tetapi wajib bagi keduanya untuk memberi fidya jika mampu. Orang tua yang sudah lemah tidak kuat lagi berpuasa karena tuanya atau karena memang lemah kejadiannya, bukan karena tua, ia boleh berbuka, dan wajib membayar fidyah, tiap hari 3/4 liter beras atau yang sama dengan itu (makanan yang mengenyangkan) kepada fakir dan miskin.
Jika kamu termasuk yang diwajibkan mengqadha puasa, tetapi masih bingung akan tata cara mulai dari niat hingga ketentuannya tak perlu bingung. Berikut ini informasi mengenai niat puasa ganti Ramadhan di hari Senin, perhatikan ketentuannya telah dirangkum dari Liputan6.com dan NU Online:
Niat Puasa Ganti Ramadhan di Hari Senin
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya, “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”

©Pixabay/AveCalvar
Ketentuan Mengganti Puasa Ramadhan
Puasa Qadha wajib dilaksanakan sebanyak hari puasa yang telah ditinggalkan saat Ramadan. Ketentuan membayar utang puasa Ramadan dapat dilihat jelas dalam firman Allah pada Q.S. Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya:(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Hukum Jika Menunda Ganti Puasa
Waktu dan kesempatan untuk melaksanakan qadha' puasa Ramadhan adalah lebih dari cukup yakni, sampai bulan Ramadhan berikutnya. Namun demikian, tidak mustahil jika ada orang-orang dengan alasan tertentu belum juga melaksanakan qadha' puasa Ramadhan, sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya. Kejadian seperti ini, dapat disebabkan oleh berbagai hal, baik yang positif maupun negatif seperti selalu ada halangan, sering sakit misalnya, bersikap apatis, bersikap gegabah, sengaja mengabaikannya dan lain sebagainya.
Sehingga pelaksanaan qadha' puasanya ditangguhkan atau tertunda sampai tiba Ramadhan selanjutnya. Menunda pelaksanaan qadha puasa Ramadhan sampai tiba Ramadhan berikutnya tanpa halangan yang sah, maka hukumnya haram dan berdosa. Sedangkan jika penangguhan tersebut diakibatkan lantaran udzur yang selalu menghalanginya, maka tidaklah berdosa.
(mdk/nof)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya