NAPZA adalah Akronim Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, Ini Jenisnya
Merdeka.com - Anda mungkin sudah pernah mendengar istilah NAPZA. NAPZA adalah akronim, atau singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya. Istilah lain dari NAPZA adalah narkoba dan zat psikoaktif.
Salah satu bentuk NAPZA, yaitu narkotika, didefinisikan dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Kemudian bentuk lainnya, yaitu psikotropika, menurut Undang-Undang No. 5 tahun 1997 adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Zat adiktif sendiri menurut para ahli adalah obat serta bahan-bahan aktif yang jika dikonsumsi oleh organisme hidup, akan menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek candu atau ingin menggunakannya secara terus-menerus. Jika dihentikan dapat memberi efek lelah luar biasa atau rasa sakit luar biasa.
Penyalahgunaan NAPZA adalah salah satu perilaku yang sering menarik perhatian. Pasalnya, NAPZA memiliki efek yang sangat berbahaya jika digunakan sembarangan, seperti dapat mempengaruhi susunan syaraf, membuat seseorang ketagihan, dan ketergantungan. Tak hanya itu, efek lain dari NAPZA adalah perubahan perilaku, perasaan, persepsi,dan kesadaran.
Istilah NAPZA sendiri mungkin masih kalah tenar dibandingkan narkoba. Itulah kenapa penting untuk mengetahui kata NAPZA ini. Dalam artikel kali ini, kami akan membahas lebih lanjut tentang jenis-jenis NAPZA.
Jenis-jenis NAPZA
Sebelumnya kita telah mengetahui bahwa NAPZA adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya. Maka dari itu, jenis-jenis NAPZA adalah yang berasal dari tiga kelompok tersebut.
Narkotika
Bantuk pertama NAPZA adalah narkotika. Dilansir dari hukumonline.com, dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Menurut UU No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika yang dikutip dari prodiaohi.co.id, narkotika dikelompokkan kedalam tiga golongan yaitu:
Narkotika golongan I: Narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: heroin, kokain, ganja. Narkotika golongan II: Narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan, digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: morfin, petidin, turunan garam dalam golongan tertentu. Narkotika golongan III: narkotika yang berkhasiat dalam pengobatan yang banyak digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan menyebabkan ketergantungan. Misalkan: kodein, garam-garam narkotika dalam golongan tertentu.Psikotropika
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Psikotropika terbagi menjadi empat golongan:
Psikotropika golongan I: Psikotropika yang hanya digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi yang amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Yang termasuk golongan ini yaitu: MDMA, ekstasi, LSD, ST. Psikotropika golongan II: Psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat menimbulkan ketergantungan. Contoh: amfetamin, fensiklidin, sekobarbital, metakualon, metilfenidat (Ritalin). Psikotropika golongan III: Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang menyebabkan ketergantungan. Contoh: fenobarbital dan flunitrasepam. Psikotropika golongan IV: Psikotropika yang mempunyai khasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh: diazepam, klobazam, bromazepam, klonazepam, khlordiazepoxiase, nitrazepam.Zat Adiktif
Zat adiktif adalah zat-zat yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan ketergantungan (adiksi) atau ingin menggunakannya secara terus menerus (ketagihan/sakau). Ketergantungan yang ditimbulkan bisa membuat pemakainya merasa depresi dan kesakitan ketika tidak mengonsumsinya.
Zat-zat ini nantinya akan berpengaruh terhadap kerja sistem saraf pusat jika disalahgunakan atau dikonsumsi dalam jumlah besar. Efek dari zat ini dapat menimbulkan dampak yang berbahaya bagi kesehatan tubuh. Contoh dari zat adiktif yang sering beredar di masyarakat adalah alkohol yang terkandung dalam minuman keras, nikotin yang terkandung dalam rokok, dan kafein yang terkandung dalam kopi.
(mdk/ank)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyebab Keterlibatan Ammar Zoni dalam Kasus Narkotika, Alasan Kenapa Pecandu Selalu Terjerat Lagi
Mengatasi kecanduan narkoba melibatkan serangkaian langkah, termasuk pemeriksaan, detoksifikasi, stabilisasi, dan after care.
Baca SelengkapnyaUngkap 11 Kasus Dalam Tiga Bulan, Polisi Tangkap 11.828 Tersangka Narkoba
Asep mengungkapkan, selama tiga bulan tersebut pihaknya telah mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba di beberapa daerah.
Baca SelengkapnyaTiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati
Jaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kronologi Polisi Salah Tembak saat Buru Pengedar Narkoba, Peluru mengenai Mahasiswi
Peristiwa terjadi saat polisi memburu pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaBelajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar
Belajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar
Baca SelengkapnyaLagi, Ibra Azhari Ditangkap Polisi Gara-Gara Narkoba
Adik dari aktris Ayu Azhari ditangkap untuk kelima kalinya oleh polisi untuk kasus yang sama yakni narkoba.
Baca SelengkapnyaAmmar Zoni Ternyata Dapat Narkoba dari Daerah Ini, Satu Pemasok Ditangkap dan Satu Lagi Buron
Polisi mengatakan pemasok narkoba ke Ammar Zoni berinisial AH sudah ditangkap.
Baca SelengkapnyaJual Narkoba Jenis Sintetis, Polsek Pesanggrahan Amankan Empat Pria di Jaksel
Kini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan
Baca SelengkapnyaJadi Panutan, Inilah Sosok Suhendri Zoni, Ayah Ammar Zoni yang Selalu Temani sang Putra dalam Kasus Narkoba
Dalam bayangan publik, nama Ammar Zoni mungkin lebih sering terkait dengan berita kontroversial dan kasus narkoba yang ia alami.
Baca Selengkapnya