NAPZA adalah Akronim Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, Ini Jenisnya
Merdeka.com - Anda mungkin sudah pernah mendengar istilah NAPZA. NAPZA adalah akronim, atau singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya. Istilah lain dari NAPZA adalah narkoba dan zat psikoaktif.
Salah satu bentuk NAPZA, yaitu narkotika, didefinisikan dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Kemudian bentuk lainnya, yaitu psikotropika, menurut Undang-Undang No. 5 tahun 1997 adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Zat adiktif sendiri menurut para ahli adalah obat serta bahan-bahan aktif yang jika dikonsumsi oleh organisme hidup, akan menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek candu atau ingin menggunakannya secara terus-menerus. Jika dihentikan dapat memberi efek lelah luar biasa atau rasa sakit luar biasa.
Penyalahgunaan NAPZA adalah salah satu perilaku yang sering menarik perhatian. Pasalnya, NAPZA memiliki efek yang sangat berbahaya jika digunakan sembarangan, seperti dapat mempengaruhi susunan syaraf, membuat seseorang ketagihan, dan ketergantungan. Tak hanya itu, efek lain dari NAPZA adalah perubahan perilaku, perasaan, persepsi,dan kesadaran.
Istilah NAPZA sendiri mungkin masih kalah tenar dibandingkan narkoba. Itulah kenapa penting untuk mengetahui kata NAPZA ini. Dalam artikel kali ini, kami akan membahas lebih lanjut tentang jenis-jenis NAPZA.
Jenis-jenis NAPZA
Sebelumnya kita telah mengetahui bahwa NAPZA adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya. Maka dari itu, jenis-jenis NAPZA adalah yang berasal dari tiga kelompok tersebut.
Narkotika
Bantuk pertama NAPZA adalah narkotika. Dilansir dari hukumonline.com, dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Menurut UU No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika yang dikutip dari prodiaohi.co.id, narkotika dikelompokkan kedalam tiga golongan yaitu:
Psikotropika
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Psikotropika terbagi menjadi empat golongan:
Zat Adiktif
Zat adiktif adalah zat-zat yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan ketergantungan (adiksi) atau ingin menggunakannya secara terus menerus (ketagihan/sakau). Ketergantungan yang ditimbulkan bisa membuat pemakainya merasa depresi dan kesakitan ketika tidak mengonsumsinya.
Zat-zat ini nantinya akan berpengaruh terhadap kerja sistem saraf pusat jika disalahgunakan atau dikonsumsi dalam jumlah besar. Efek dari zat ini dapat menimbulkan dampak yang berbahaya bagi kesehatan tubuh. Contoh dari zat adiktif yang sering beredar di masyarakat adalah alkohol yang terkandung dalam minuman keras, nikotin yang terkandung dalam rokok, dan kafein yang terkandung dalam kopi.
(mdk/ank)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya