Mengenal Apa Itu UMKM beserta Jenis dan Ciri-cirinya
Merdeka.com - Anda pasti sudah tak asing lagi dengan istilah UMKM, terlebih jika Anda adalah seorang wiraswasta. Meski sudah sering kita dengar, beberapa orang mungkin masih asing dengan apa itu UMKM.
Menjawab apa itu UMKM, ini adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil Menengah. Apa itu UMKM merupakan sebuah kategori usaha yang dibedakan berdasarkan jumlah modal dan jumlah karyawan yang ada di dalamnya.
Di Indonesia, apa itu UMKM didefinisikan sebagai usaha yang memiliki modal kerja kurang dari Rp 2,5 miliar dan jumlah karyawan kurang dari 50 orang. UMKM ini sangat penting dalam perekonomian suatu negara karena dapat menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Namun sayangnya, UMKM juga sering mengalami kesulitan dalam mendapatkan akses modal dan pasar yang sesuai. Oleh karena itu, pemerintah sering memberikan dukungan berupa bantuan finansial dan pelatihan kepada UMKM.
Apa Itu UMKM sesuai Undang-Undang
Jika Anda ingin mengenal apa itu UMKM, Anda juga bisa mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Di dalamnya kita akan melihat penjelasan tentang apa itu UMKM seperti berikut ini:
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Ciri-ciri dan Kriteria UMKM
Ciri-ciri UMKM
Berikut adalah ciri-ciri UMKM yang kami kutip dari laman sukorejo.semarangkota.go.id:
Kriteria UMKM
Usaha Mikro
Pengertian usaha mikro diartikan sebagai usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro.
Usaha yang termasuk kriteria usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih mencapai Rp 50.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan usaha mikro setiap tahunnya paling banyak Rp 300.000.000,-
Usaha Kecil
Usaha kecil merupakan suatu usaha ekonomi produktif yang independen atau berdiri sendiri baik yang dimiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama. Dikuasai dan dimiliki serta menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah.
Usaha yang masuk kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp 50.000.000,- dengan maksimal yang dibutuhkannya mencapai Rp 500.000.000,-. Hasil penjualan bisnis setiap tahunnya antara Rp 300.000.000,- sampai paling banyak Rp 2.500.000.000,-.
Usaha Menengah
Pengertian usaha menengah adalah usaha dalam ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat serta menjadi bagian secara langsung maupun tak langsung terhadap usaha kecil atau usaha besar dengan total kekayaan bersihnya sesuai yang sudah diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Usaha menengah sering dikategorikan sebagai bisnis besar dengan kriteria kekayaan bersih yang dimiliki pemilik usaha mencapai lebih dari Rp500.000.000,- hingga Rp10.000.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan tahunannya mencapai Rp2.500.000.000,- sampai Rp50.000.000.000,-.
Jenis-jenis UMKM
©2021 Merdeka.com/xtsquare.co.id
Ada berbagai jenis UMKM yang, di antaranya yang sering kita temui adalah:
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar yakin pertumbuhan ekonomi akan didominasi oleh sektor UMKM.
Baca SelengkapnyaSelain pelatihan, PNM juga memfasilitasi untuk kepemilikan rekening dan dokumen usaha.
Baca SelengkapnyaTeten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemuda 30 tahun ini sempat merasakan jatuh bangun saat membangun usaha ternak ayam kampung ini.
Baca SelengkapnyaDengan pendanaan itu, UMKM otomotif nantinya bisa dipertemukan dengan pelaku industri kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaPersentase pekerja perempuan di BCA juga mencapai 60,8 persen dari total pekerja dan menduduki 61,1 persen dari total manajer di perusahaan.
Baca SelengkapnyaDirektur Utama PNM Arief Mulyadi mengingatkan pelaku usaha ultra mikro untuk mulai mengurus dokumen legalitas usaha lainnya.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, UMKM adalah pilar ekonomi untuk Indonesia.
Baca SelengkapnyaAnak-anak muda Banyuwangi yang masuk program inkubasi ini, peluang pengembangan bisnisnya juga akan semakin besar.
Baca Selengkapnya