Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kecelakaan di Rel Kereta Api Cirebon Sebabkan 18 Korban dalam 3 Bulan, Ini Kata KAI

Kecelakaan di Rel Kereta Api Cirebon Sebabkan 18 Korban dalam 3 Bulan, Ini Kata KAI Ilustrasi kereta api. ©Creative Commons/Syaifan Bahtiar Nirwansyah

Merdeka.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (DAOP 3) Cirebon, Jawa Barat mencatat tingginya angka kecelakaan di sekitar perlintasan kereta api wilayahnya. Setidaknya sejak Januari sampai Maret 2023, jumlah korban meninggal telah mencapai 18 orang.

Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi, Rabu (5/4) lalu menjelaskan bahwa mayoritas korban meninggal merupakan warga yang melakukan aktivitas khususnya di area jalur kereta melintas.

"Dari data yang ada hingga bulan Maret 2023, jumlah orang yang meninggal dunia di jalur kereta api sebanyak 18 orang," kata Ayep, mengutip ANTARA.

Meninggal Karena Melakukan Aktivitas di Atas Rel

ilustrasi kereta api

©2022 Merdeka.com

Menurut Ayep, para korban itu kebanyakan meninggal karena melakukan aktivitas di atas rel dan tertabrak kereta. Selama tiga bulan ini, total kecelakaan di wilayah 3 Cirebon sebanyak 21 kali, dengan 18 di antaranya memakan korban jiwa.

Adapun dari kejadian yang berlangsung di perlintasan, hanya ada empat kejadian kecelakaan yang melibatkan pengguna kendaraan bermotor.

"Kebanyakan di jalur, bukan di perlintasan. Ini menunjukkan bahwa masyarakat masih banyak yang beraktivitas di atas rel, dan ini sangat membahayakan," tutur Ayep.

Dilarang Melakukan Kegiatan di Rel karena Melanggar Hukum dan Berbahaya

ilustrasi kereta api indonesia

© instagram.com/kai121_

Ayep lantas mengingatkan masyarakat agar tidak berada atau melakukan kegiatan di atas area jalur kereta api. Selain bisa membahayakan nyawa saat kereta melintas, juga dapat melanggar peraturan undang-undang.

Dalam Pasal 181 Ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2007, tentang perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Kemudian dilarang menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.

Kemudian UU tersebut juga meminta masyarakat untuk tidak menggunakan jalur kereta api demi kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran tersebut nantinya dapat dikenakan sanksi. "Ada ancaman pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta," tandasnya.

(mdk/nrd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Satu Korban Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama Alami Pendarahan Otak
Satu Korban Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama Alami Pendarahan Otak

Korban yang mengalami luka serius itu merupakan sopir mobil pikap.

Baca Selengkapnya
Akhir Kecelakaan Angkot Tabrak Pemotor sampai Terlindas di Pasar Rebo
Akhir Kecelakaan Angkot Tabrak Pemotor sampai Terlindas di Pasar Rebo

Kondisi korban hanya mengalami luka ringan dan telah menjalani proses rawat jalan.

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya di Jalan Raya, Baliho Caleg di Cirebon Marak Ditemukan di Area Kuburan
Bukan Hanya di Jalan Raya, Baliho Caleg di Cirebon Marak Ditemukan di Area Kuburan

Alat peraga kampanye milik peserta pemilu yang dipasang di area pemakaman umum dan median jalan melanggar aturan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kapolri soal Korban Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek: 7 Pria, 5 Wanita, Keluarga di Bogor dan Ciamis
Kapolri soal Korban Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek: 7 Pria, 5 Wanita, Keluarga di Bogor dan Ciamis

Kapolri soal Korban Kecelakaan KM 58: 7 laki, 5 Wanita, Keluarga di Bogor dan Ciamis

Baca Selengkapnya
Sebelum Dimutilasi dan Bagian Tubuh Ditawarkan ke Warga, Korban dan Suaminya Kerap Cekcok Sengit
Sebelum Dimutilasi dan Bagian Tubuh Ditawarkan ke Warga, Korban dan Suaminya Kerap Cekcok Sengit

Peristiwa ini baru terjadi Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 07.30 WIB di Dusun Sindangjaya, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.

Baca Selengkapnya
Ini Rincian Korban Kecelakaan Bus Pelajar Depok di Ciater Subang
Ini Rincian Korban Kecelakaan Bus Pelajar Depok di Ciater Subang

Ini Rincian Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pelajar Depok di Ciater Subang

Baca Selengkapnya
Kereta Tabrakan di Bandung, KA Turangga 'Adu Banteng' dengan KA Lokal
Kereta Tabrakan di Bandung, KA Turangga 'Adu Banteng' dengan KA Lokal

Manajer Humas KAI Daop 2 Ayep membenarkan adanya kejadian tersebut yang berawal saat kedua kereta saling bertabrakan pada pukul 06.03 WIB.

Baca Selengkapnya
Mabuk Berat Usai Pesta Miras Malam Tahun Baru, Pemuda Tertidur di Rel Berujung Tewas Ditabrak Kereta
Mabuk Berat Usai Pesta Miras Malam Tahun Baru, Pemuda Tertidur di Rel Berujung Tewas Ditabrak Kereta

Saat akan melintas di lokasi kejadian dan melihat beberapa orang berada di rel kereta api, masinis segera membunyikan suling lokomotif berulang-ulang agar orang

Baca Selengkapnya
Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek, Satu Mobil Terbalik di KM 57
Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek, Satu Mobil Terbalik di KM 57

Sebuah mobil terguling di jalan Tol Jakarta - Cikampek (Japek) arah Bandung di KM 57, Selasa (9/4).

Baca Selengkapnya