Kecelakaan di Rel Kereta Api Cirebon Sebabkan 18 Korban dalam 3 Bulan, Ini Kata KAI
Merdeka.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (DAOP 3) Cirebon, Jawa Barat mencatat tingginya angka kecelakaan di sekitar perlintasan kereta api wilayahnya. Setidaknya sejak Januari sampai Maret 2023, jumlah korban meninggal telah mencapai 18 orang.
Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi, Rabu (5/4) lalu menjelaskan bahwa mayoritas korban meninggal merupakan warga yang melakukan aktivitas khususnya di area jalur kereta melintas.
"Dari data yang ada hingga bulan Maret 2023, jumlah orang yang meninggal dunia di jalur kereta api sebanyak 18 orang," kata Ayep, mengutip ANTARA.
Meninggal Karena Melakukan Aktivitas di Atas Rel
©2022 Merdeka.com
Menurut Ayep, para korban itu kebanyakan meninggal karena melakukan aktivitas di atas rel dan tertabrak kereta. Selama tiga bulan ini, total kecelakaan di wilayah 3 Cirebon sebanyak 21 kali, dengan 18 di antaranya memakan korban jiwa.
Adapun dari kejadian yang berlangsung di perlintasan, hanya ada empat kejadian kecelakaan yang melibatkan pengguna kendaraan bermotor.
"Kebanyakan di jalur, bukan di perlintasan. Ini menunjukkan bahwa masyarakat masih banyak yang beraktivitas di atas rel, dan ini sangat membahayakan," tutur Ayep.
Dilarang Melakukan Kegiatan di Rel karena Melanggar Hukum dan Berbahaya
© instagram.com/kai121_
Ayep lantas mengingatkan masyarakat agar tidak berada atau melakukan kegiatan di atas area jalur kereta api. Selain bisa membahayakan nyawa saat kereta melintas, juga dapat melanggar peraturan undang-undang.
Dalam Pasal 181 Ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2007, tentang perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Kemudian dilarang menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.
Kemudian UU tersebut juga meminta masyarakat untuk tidak menggunakan jalur kereta api demi kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran tersebut nantinya dapat dikenakan sanksi. "Ada ancaman pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta," tandasnya.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban yang mengalami luka serius itu merupakan sopir mobil pikap.
Baca SelengkapnyaKondisi korban hanya mengalami luka ringan dan telah menjalani proses rawat jalan.
Baca SelengkapnyaAlat peraga kampanye milik peserta pemilu yang dipasang di area pemakaman umum dan median jalan melanggar aturan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapolri soal Korban Kecelakaan KM 58: 7 laki, 5 Wanita, Keluarga di Bogor dan Ciamis
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini baru terjadi Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 07.30 WIB di Dusun Sindangjaya, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.
Baca SelengkapnyaIni Rincian Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pelajar Depok di Ciater Subang
Baca SelengkapnyaManajer Humas KAI Daop 2 Ayep membenarkan adanya kejadian tersebut yang berawal saat kedua kereta saling bertabrakan pada pukul 06.03 WIB.
Baca SelengkapnyaSaat akan melintas di lokasi kejadian dan melihat beberapa orang berada di rel kereta api, masinis segera membunyikan suling lokomotif berulang-ulang agar orang
Baca SelengkapnyaSebuah mobil terguling di jalan Tol Jakarta - Cikampek (Japek) arah Bandung di KM 57, Selasa (9/4).
Baca Selengkapnya