Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Indonesia 'Lockdown' di Dua Pekan Pertama 2021, Ini Aturan yang Harus Diperhatikan

Indonesia 'Lockdown' di Dua Pekan Pertama 2021, Ini Aturan yang Harus Diperhatikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengumumkan akan menutup akses masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia. Penutupan akses ini diberlakukan mulai Jumat (1/1/2021) hingga 14 hari ke depan. Pengumuman ini disampaikan Retno dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/12/2020).

“Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Retno.

Kemunculan strain baru Covid-19 menjadi alasan pemberlakuan 'lockdown' 14 hari. Mutasi virus Covid-19 ini pertama kali dilaporkan Inggris September lalu, dan kini telah menyebar ke beberapa negara, salah satunya negara tetangga Malaysia.

Retno didampingi Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, memberikan beberapa arahan terkait penutupan akses ini. Berikut di antaranya:

Aturan Penutupan Sementara Akses Masuk Indonesia

"Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus COVID-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat... Menyikapi hal tersebut Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," jelas Retno dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet.

Selain menutup sementara akses masuk ke Indonesia, Retno menjelaskan peraturan yang harus dipatuhi WNA yang sudah terlanjur tiba di Indonesia, dan WNI yang pulang, sebelum 1 Januari 2021. Aturan tersebut tercantum dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020.

Disebutkan, baik WNA atau WNI yang terlanjur tiba di Indonesia, harus menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 RT-PCR yang berlaku 2x24 jam. Begitu sampai di Indonesia, akan dilakukan kembali tes RT-PCR, apabila negatif, yang bersangkutan harus menjalani karantina wajib selama lima hari.

Tak berhenti di situ, sebelum bisa 'bebas', yang bersangkutan masih harus menjalani tes ulang usai karantina lima hari. Apabila negatif, baru diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

"Kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran baru Satgas COVID-19," tutup Retno.

(mdk/snw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP