Fakta Ayah di Karawang Perkosa Anak Kandung, Bohongi Istri untuk Lancarkan Aksi

Jumat, 3 Februari 2023 09:01 Reporter : Nurul Diva Kautsar
Fakta Ayah di Karawang Perkosa Anak Kandung, Bohongi Istri untuk Lancarkan Aksi Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Kasus pemerkosaan oleh seorang ayah terhadap anak kandung di wilayah Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diungkap petugas kepolisian. Aksi bejat itu sudah dilakukan selama tujuh tahun, sejak 2016 lalu. Guna melancarkan aksinya, sang istri juga dibohongi.

Disampaikan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Kamis (2/2), pelaku diketahui berinisial R (43), dan melakukan tindak kekerasan seksual terhadap D (20) di sebuah kontrakan.

Polisi kemudian menggelandang R untuk menerima hukuman sesuai peraturan undang-undang yang berlaku. Berikut selengkapnya fakta ayah di Karawang perkosa anak kandung.

2 dari 4 halaman

Korban Hamil hingga Melahirkan

ilustrasi penjara

Liputan6 ©2022 Merdeka.com

Kasus perkosaan sendiri bermula dari laporan warga yang mendapati D hamil dan melahirkan tanpa memiliki suami. Kemudian setelah dikumpulkan oleh pihak desa dan polsek setempat, korban bercerita bahwa dirinya diperkosa dan diancam oleh sang ayah.

Kemudian pelaku juga mengancam akan melukai korban bersama bayi yang sedang dikandungnya jika keinginannya tidak dipenuhi.

"Kasus itu terungkap dari adanya laporan dan informasi dari warga Batujaya mengenai adanya warga yang melahirkan tanpa memiliki suami," kata Widhanto, mengutip ANTARA.

3 dari 4 halaman

Bohongi Istri Demi Lancarkan Aksi

Untuk memperlancar aksinya, R juga membohongi sang istri atas kasus perkosaan terhadap sang anak, bahwa D hamil karena pacarnya dengan alasan ibunya tidak bisa mendidik.

Tindak kekerasan ini sudah berlangsung sejak korban D berusia 14 tahun, dengan intimidasi dari pelaku. Korban sendiri kemudian hamil di bulan Januari 2022 lalu, dan kini anaknya sudah berusia sekitar empat bulan.

"Karena diancam, akhirnya korban mengikuti nafsu bapaknya, dan Januari tahun 2022 korban diketahui mengandung anak dari ayahnya," katanya lagi

Saat ini, korban masih mengalami trauma berat, dan sudah diasuh oleh keluarga dari sang ibu.

4 dari 4 halaman

Pelaku Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara

Dalam mengatasi trauma korban, polisi juga menyebut akan bekerja sama dengan Komnas Perlindungan Anak dan Dinsos Karawang, untuk mengupayakan penyembuhan dampak psikologisnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku R kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal undang-undang perlindungan anak, dengan hukuman kurungan penjara selama 15 tahun.

Dalam pengungkapan kasus itu, turut diamankan sejumlah barang bukti, yakni pakaian korban.

Selama tujuh tahun itu pelaku melakukan tindak kekerasan seksual sebanyak 76 kali, dan dilakukan ketika sang istri tidak berada di rumah.

[nrd]
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini