Cara Membayar Puasa Bagi Ibu Menyusui, Berikut Penjelasannya
Merdeka.com - Berpuasa merupakan ibadah yang identik dengan berpantangan, terutama untuk berniat, berucap dan atau melakukan perbuatan yang merupakan pantangan demi mencapai kesempurnaan akhlak, dimana sifat-sifat Allah menjadi terpresentasikan dalam diri manusia. Menyusui merupakan kegiatan yang dilakukan seorang ibu pasca melahirkan, pemberian ASI ini tak hanya baik untuk pertumbuhan sang bayi tetapi juga membawa tantangan tersendiri bagi yang melakoninya.
Salah satu tantangan yang dihadapbu menyusui salah satunya adalah ketika menjalani ibadah puasa. Mengingat perannya yang budiman, dalam syariat Islam perempuan yang menyusui diperbolehkan tidak berpuasa sepanjang berpuasa itu bisa membahayakan kesehatan dirinya dan anaknya atau salah satunya. Namun, puasa yang telah ditinggalkan pada bulan Ramadhan wajib dibayar di luar bulan Ramadhan atau di luar waktu menyusui.
Jika kamu termasuk ibu yang tidak bisa menjalankan puasa di bulan Ramadhan, kamu bisa menggantinya di lain waktu dengan cara-cara berikut ini yang telah dirangkum merdeka.com melalui NU Online pada Kamis, (24/02/2022).
Ketentuan Membayar Puasa
Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Ada pun berikut ini ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:
- Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Cara Membayar Puasa Bagi Ibu Hamil
Ibu hamil atau wanita yang tengah menyusui, diperbolehkan meninggalkan puasa bila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak/janin yang dikandungnya.
Di kemudian hari, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, baik karena khawatir keselamatan dirinya atau anaknya. Membayar atau mengqada puasa dapat dilakukan di luar bulan Ramadhan dan di luar waktu menyusui. Sementara mengenai kewajiban fidyah diperinci sebagai berikut:
Sedangkan fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud (berupa makanan pokok) untuk setiap hari yang ditinggalkan yang diberikan kepada orang miskin atau orang faqir. Satu mud kurang lebih 675 gram beras, dan dibulatkan menjadi 7 ons.
(mdk/nof)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya