Arti Rambu Lalu Lintas yang Wajib Diketahui, Perhatikan dengan Baik
Merdeka.com - Rambu lalu lintas jalan merupakan salah satu alat pengendali lalu lintas untuk menyampaikan informasi berupa peringatan, larangan perintah, atau petunjuk dengan tujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, kelancaran, dan kenyamanan bagi pengguna jalan.
Ada tiga bentuk informasi yang masing-masing memiliki arti dan maknanya tersendiri, seperti makna perintah dan larangan yang berarti ada informasi yang harus dipatuhi dan ditaati, ada pula makna peringatan yang merupakan informasi terhadap suatu kondisi di lingkungan lalu lintas seperti suatu kondisi jalan rawan, berbahaya dan lain sebagainya. Sedangkan makna petunjuk merupakan informasi lokasi, tempat, arah, jarak, fasilitas-fasilitas dan lain sebagainya.
Adanya rambu lalu lintas sebenarnya bertujuan agar kamu bisa selalu tertib dan aman dalam berkendara. Pada saat kamu berkendara, selain melengkapi diri dengan berbagai perangkat keselamatan kamu juga harus terus mematuhi tiap arahan dari tanda rambu lalu lintas. Untuk itu, sebelum kamu sah dalam mengendarai kendaraan pastikan kamu sudah melalui sebuah tes yang berfungsi untuk memberikan izin kamu berkendara. Hal ini berguna untuk apakah kamu sudah layak untuk mengendarai sebuah kendaraan atau tidak agar saat berkendara kamu tidak mencelakai dirimu sendiri ataupun mencelakai orang lain.
Agar lebih memahami lalu lintas, berikut ini informasi mengenai arti rambu lalu lintas yang wajib diketahui yang telah dirangkum merdeka.com melalui liputan6.com pada Minggu, (28/6/2020)
1. Rambu Larangan
Rambu ini didesain dengan warna putih sebagai warna latarnya dan warna merah atau hitam sebagai warna lambangnya. Arti rambu lalu lintas ini adalah larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan bagi pengguna jalan. Contoh, rambu bertuliskan 'S' yang dicoret. Ini artinya kendaraan dilarang berhenti sampai jarak 15 meter setelah rambu tersebut diletakkan.
2. Rambu Perintah
Rambu perintah kerap ditemui dengan bentuk bundar berwarna biru dan lambang berwarna putih. Rambu ini berisi perintah yang wajib dipatuhi oleh pengguna jalan. Rambu ini bisa ditemui dengan ragam simbol yang memiliki arti berbeda.
3. Rambu Peringatan
Rambu peringatan merupakan rambu yang didesain dengan warna dominan kuning dan tulisan berwarna hitam. Berbentuk belah ketupat, rambu ini berisi peringatan untuk pengguna jalan bahwa ada kemungkinan bahaya. Contoh, terdapat rambu berwarna kuning dengan gambar mobil di atas jalan menanjak. Gambar tersebut memberikan peringatan kepada pengguna jalan bahwa beberapa meter di depan akan terdapat tanjakan.
4. Rambu Nomor Rute
Rambu ini berisi petunjuk nomor rute yang digunakan untuk menginformasikan rute angkutan umum, sehingga memudahkan penumpang. Rambu ini berbentuk persegi panjang dengan desain warna hijau dan garis tepi warna putih.
5. Rambu Petunjuk
Rambu ini berisi petunjuk bagi pengguna jalan. Misalnya, rambu berbentuk persegi panjang berwarna biru dengan gambar jalan di bagian tengah berwarna putih. Rambu tersebut memberikan petunjuk bahwa di depan terdapat jalan tol.
6. Papan Tambahan
Papan ini memuat informasi tambahan atau keterangan mengenai waktu tertentu, jarak dan jenis kendaraan sebagai hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas. Contoh, rambu ini biasa ditemui pada rambu berbentuk persegi panjang yang bertuliskan '10 M' dengan tanda arah ke kanan. Untuk tulisan dan simbol dari rambu ini dominan berwarna hitam. Arti rambu lalu lintas ini adalah peraturan berlaku sesuai arah panah ke kanan sejauh 10 meter.
(mdk/nof)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.
Baca SelengkapnyaTerjadinya mabuk perjalanan pada anak bisa membuat liburan yang harusnya menyenangkan jadi tak maksimal. Ini cara menyiasatinya.
Baca SelengkapnyaPeristiwa kecelakaan lalu lintas lebih banyak terjadi di jalan dalam kondisi baik ketimbang rusak maupun berlubang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Air terjun ini dijamin "menggoda" para pengguna jalan.
Baca SelengkapnyaJalan tersebut belum dilengkapi rambu-rambu lalu lintas yang memadai, termasuk Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).
Baca SelengkapnyaPara pemotor tersebut tidak layak mendapat santunan karena tidak taat aturan berkendara.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi Pukul 07.57 WIB, saat melintas dari arah Utara, beberapa ratus meter dekat Stasiun Tanggullangin
Baca SelengkapnyaAda beberapa situasi yang menjadi syarat pengajuan pengawalan kepada polisi.
Baca SelengkapnyaBekerja sebagai polisi lalu lintas memiliki risiko kerja yang cukup tinggi.
Baca Selengkapnya