Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menuai Banyak Kritik, Ini 5 Fakta Kontroversi RUU Ketahanan Keluarga

Menuai Banyak Kritik, Ini 5 Fakta Kontroversi RUU Ketahanan Keluarga rancangan undang-undang. pixabay / pexels / Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga baru saja diumumkan oleh DPR pada Kamis (20/02) kemarin. Hal tersebut tentu memancing kegaduhan publik. Pasalnya Draf RUU Ketahanan Keluarga ini menuai kontroversi, banyak kritik dari kalangan masyarakat sipil.

rancangan undang undangLiputan6.com/Johan Tallo

Draf Rancangan Undang-Undang ini diinisiasi oleh lima anggota DPR lintas fraksi, yakni Ledia Hanifa (PKS), Netty Prasetyani (PKS), Endang Maria Astuti (Golkar), Sodik Mujahid (Gerindra), dan Ali Taher (PAN). Banyak kritik dari masyarakat bahwa Draf RUU Ketahanan Keluarga dinilai diskriminatif dan mereduksi peran perempuan.

Bagaimana lima fakta kontroversi Draf RUU Ketahanan Keluarga? Berikut faktanya:

1. Mengatur Privasi

Draf RUU Ketahanan Keluarga yang diusulkan tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia. Apalagi Indonesia merupakan anggota Dewan HAM PBB. Akan lebih baik jika undang-undang dapat melindungi hak asasi manusia dengan standar dan prinsip hak asasi manusia itu sendiri.

Dilansir dari liputan6.com, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengatakan "Itu juga berlaku pada RUU Ketahanan Keluarga. Jadi seharusnya RUU Ketahanan Keluarga juga harus berdasarkan prinsip dan standar Hak Asasi Manusia".

Pada prinsipnya warga negara memegang penuh atas haknya untuk bertindak, berpikir, dan bersosialisasi. Apakah perlu pemerintah mengatur privasi warga negaranya sendiri?

2. Larangan LGBT

Pada Draf RUU Ketahanan Keluarga mewajibkan untuk melaporkan bagi perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Hal tersebut sangat kontras sekali dengan pernyataan Badan Kesehatan Dunia (WHO), pada tahun 1982 WHO mengeluarkan pernyataan bahwa LGBT bukan penyakit kejiwaan. Dan Kementerian Kesehatan pada tahun 1993 juga menyatakan hal yang sama bahwa LGBT bukan sebuah penyakit.

3. Pemerintah Mengatur Cinta

Pada Draf RUU Ketahanan Keluarga Pasal 24 menyebutkan bahwa pasangan suami dan istri harus saling mencintai. Beka Ulung Hapsara juga mengatakan "Itu adalah hal yang pasti untuk membangun rumah tangga," tuturnya. Dengan adanya Pasal 24 apakah memungkinkan pemerintah bisa mengukur cinta pada sebuah pasangan?

4. Keluarga Mejadi Pondasi

Dari sudut pengusul juga mempunyai alasan mengapa Draf RUU Ketahanan Keluarga masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2020 di DPR. Dilansir dari Liputan6, Anggota Komisi X DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa Amaliah menjelaskan bahwa kebijakan-kebijakan pembangunan di Indonesia belum berbasis kepada keluarga. Padahal keluarga merupakan struktur dasar dalam bermasyarakat.

5. Perlukah UU Ketahanan Keluarga?

Beka Ulung Hapsara sebagai Komisioner Komnas HAM berpendapat bahwa Draf RUU Ketahanan Keluarga masih belum diperlukan atau tidak ada urgensi apapun. Norma-norma masyarakat di Indonesia masih sangat baik untuk mengatur hal-hal yang berkaitan tentang hidup berkeluarga. Belum lagi nanti adanya pasal karet atau pasal yang tumpang tindih dengan pasal lain.

Namun berbeda halnya dengan Ali Taher selaku Komisi VIII dari Fraksi PAN. Ali mengatakan bahwa Draf RUU Ketahanan Keluarga masih terbuka dari usulan dan kritik masyarakat. Pihak Ali juga masih menunggu masukan atau diskusi untuk Draf RUU Ketahanan Keluarga termasuk soal KDRT.

(mdk/dem)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mencari Alasan untuk Keluar Rumah, Begini Caranya
Mencari Alasan untuk Keluar Rumah, Begini Caranya

Meski anak juga punya privasi ke mana mereka akan pergi, namun memberitahu orang tua tetap penting agar mereka merasa tenang ketika si anak pergi.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Respons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?
Respons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?

Tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya
Tuai Pujian, Aksi Orang Tua Hukum Anaknya yang Tidur saat Pelajaran di Kelas Ini Curi Perhatian
Tuai Pujian, Aksi Orang Tua Hukum Anaknya yang Tidur saat Pelajaran di Kelas Ini Curi Perhatian

Dalam videonya, ia mendapat laporan bahwa anaknya ketahuan tertidur saat jam pelajaran di kelas.

Baca Selengkapnya
Rukun Puasa dan Syarat Sah Pelaksanaannya, Umat Islam Wajib Tahu
Rukun Puasa dan Syarat Sah Pelaksanaannya, Umat Islam Wajib Tahu

Rukun puasa mencakup serangkaian aturan dan tata cara yang harus diikuti secara sungguh-sungguh dan ikhlas.

Baca Selengkapnya
Anak Durhaka, Pukuli Ayah yang Sudah Pikun karena Sering Pergi Sendirian sampai Kadang Hilang
Anak Durhaka, Pukuli Ayah yang Sudah Pikun karena Sering Pergi Sendirian sampai Kadang Hilang

Si Pria yang merupakan anak korban mengaku tega memukul sang Ayah yang sudah pikun karena kesal meninggalkan rumah.

Baca Selengkapnya
Apa yang Dimaksud dengan Pemilu? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Apa yang Dimaksud dengan Pemilu? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Pemilu adalah landasan bagi pembentukan pemerintahan yang mewakili kehendak rakyat.

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya