Menuai Banyak Kritik, Ini 5 Fakta Kontroversi RUU Ketahanan Keluarga
Merdeka.com - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga baru saja diumumkan oleh DPR pada Kamis (20/02) kemarin. Hal tersebut tentu memancing kegaduhan publik. Pasalnya Draf RUU Ketahanan Keluarga ini menuai kontroversi, banyak kritik dari kalangan masyarakat sipil.
Liputan6.com/Johan TalloDraf Rancangan Undang-Undang ini diinisiasi oleh lima anggota DPR lintas fraksi, yakni Ledia Hanifa (PKS), Netty Prasetyani (PKS), Endang Maria Astuti (Golkar), Sodik Mujahid (Gerindra), dan Ali Taher (PAN). Banyak kritik dari masyarakat bahwa Draf RUU Ketahanan Keluarga dinilai diskriminatif dan mereduksi peran perempuan.
Bagaimana lima fakta kontroversi Draf RUU Ketahanan Keluarga? Berikut faktanya:
1. Mengatur Privasi
Draf RUU Ketahanan Keluarga yang diusulkan tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia. Apalagi Indonesia merupakan anggota Dewan HAM PBB. Akan lebih baik jika undang-undang dapat melindungi hak asasi manusia dengan standar dan prinsip hak asasi manusia itu sendiri.
Dilansir dari liputan6.com, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengatakan "Itu juga berlaku pada RUU Ketahanan Keluarga. Jadi seharusnya RUU Ketahanan Keluarga juga harus berdasarkan prinsip dan standar Hak Asasi Manusia".
Pada prinsipnya warga negara memegang penuh atas haknya untuk bertindak, berpikir, dan bersosialisasi. Apakah perlu pemerintah mengatur privasi warga negaranya sendiri?
2. Larangan LGBT
Pada Draf RUU Ketahanan Keluarga mewajibkan untuk melaporkan bagi perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Hal tersebut sangat kontras sekali dengan pernyataan Badan Kesehatan Dunia (WHO), pada tahun 1982 WHO mengeluarkan pernyataan bahwa LGBT bukan penyakit kejiwaan. Dan Kementerian Kesehatan pada tahun 1993 juga menyatakan hal yang sama bahwa LGBT bukan sebuah penyakit.
3. Pemerintah Mengatur Cinta
Pada Draf RUU Ketahanan Keluarga Pasal 24 menyebutkan bahwa pasangan suami dan istri harus saling mencintai. Beka Ulung Hapsara juga mengatakan "Itu adalah hal yang pasti untuk membangun rumah tangga," tuturnya. Dengan adanya Pasal 24 apakah memungkinkan pemerintah bisa mengukur cinta pada sebuah pasangan?
4. Keluarga Mejadi Pondasi
Dari sudut pengusul juga mempunyai alasan mengapa Draf RUU Ketahanan Keluarga masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2020 di DPR. Dilansir dari Liputan6, Anggota Komisi X DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa Amaliah menjelaskan bahwa kebijakan-kebijakan pembangunan di Indonesia belum berbasis kepada keluarga. Padahal keluarga merupakan struktur dasar dalam bermasyarakat.
5. Perlukah UU Ketahanan Keluarga?
Beka Ulung Hapsara sebagai Komisioner Komnas HAM berpendapat bahwa Draf RUU Ketahanan Keluarga masih belum diperlukan atau tidak ada urgensi apapun. Norma-norma masyarakat di Indonesia masih sangat baik untuk mengatur hal-hal yang berkaitan tentang hidup berkeluarga. Belum lagi nanti adanya pasal karet atau pasal yang tumpang tindih dengan pasal lain.
Namun berbeda halnya dengan Ali Taher selaku Komisi VIII dari Fraksi PAN. Ali mengatakan bahwa Draf RUU Ketahanan Keluarga masih terbuka dari usulan dan kritik masyarakat. Pihak Ali juga masih menunggu masukan atau diskusi untuk Draf RUU Ketahanan Keluarga termasuk soal KDRT.
(mdk/dem)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski anak juga punya privasi ke mana mereka akan pergi, namun memberitahu orang tua tetap penting agar mereka merasa tenang ketika si anak pergi.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaTudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaDalam videonya, ia mendapat laporan bahwa anaknya ketahuan tertidur saat jam pelajaran di kelas.
Baca SelengkapnyaRukun puasa mencakup serangkaian aturan dan tata cara yang harus diikuti secara sungguh-sungguh dan ikhlas.
Baca SelengkapnyaSi Pria yang merupakan anak korban mengaku tega memukul sang Ayah yang sudah pikun karena kesal meninggalkan rumah.
Baca SelengkapnyaPemilu adalah landasan bagi pembentukan pemerintahan yang mewakili kehendak rakyat.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca Selengkapnya