Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Pembenahan sistem PPN berikan kemudahan Wajib Pajak

Pembenahan sistem PPN berikan kemudahan Wajib Pajak

Ditjen Pajak

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Pembenahan sistem PPN berikan kemudahan Wajib Pajak

Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan PTLL Oktria Hendrarji menunjukkan aplikasi E-nofa

Pembenahan sistem PPN berikan kemudahan Wajib Pajak

Suasana kerja di kantor Ditjen Pajak. Penggunaan teknologi informasi juga tidak hanya diperuntukkan untuk eksternal Ditjen Pajak atau DJP, dalam hal ini adalah Wajib Pajak, namun di internal DJP pun penggunaan teknologi informasi sangat penting dalam mengoptimpalkan kinerja pegawai pajak.

Pembenahan sistem PPN berikan kemudahan Wajib Pajak

Suasana rapat di kantor Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan PTLL Oktria Hendrarji.

Pembenahan sistem PPN berikan kemudahan Wajib Pajak

Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan PTLL Oktria Hendrarji saat memimpin rapat di ruangannya.

Pembenahan sistem PPN berikan kemudahan Wajib Pajak

Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan PTLL Oktria Hendrarji menyatakan, pembenahan administrasi PPN tidak ditujukan secara spesifik untuk mengakomodir ketentuan pasal 39a. Pembenahan administrasi PPN ini dipandang sebagai satu tool atau alat early warning sistem artinya apabila jumlah PKP terdaftar sudah bisa jelas, kemudian pelaporan mereka jelas melalui media elektronik, kemudian memakai etax invoice ini mempercepat pelayanan dan mempercepat deteksi peredaran faktur di antara para pelaku usaha.

Pembenahan sistem PPN berikan kemudahan Wajib Pajak

Direktur Peraturan Perpajakan Awan Nurmawan Nuh menjelaskan, tingkat kepatuhan Wajib Pajak untuk PPN masih rendah khususnya dalam hal pelaporan SPT. Dari hasil observasi pihaknya melakukan kajian hingga melakukan pembenahan.

Pembenahan sistem PPN berikan kemudahan Wajib Pajak

Direktur Peraturan Perpajakan Awan Nurmawan Nuh menjelaskan, tiga area kunci pembenahan yaitu pembenahan PKP, Faktur Pajak dan pelaporan SPT. Hal ini dilakukan untuk lebih meningkatkan atau memperkuat sistem administrasi PPN.