Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
MK gelar sidang gugatan soal kewenangan DPR setujui calon Kapolri

MK gelar sidang gugatan soal kewenangan DPR setujui calon Kapolri

Mahkamah Konstitusi

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
MK gelar sidang gugatan soal kewenangan DPR setujui calon Kapolri

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah), Patrialis Akbar (kiri), dan I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang gugatan terhadap keterlibatan DPR dalam pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/1). Perkara yang diajukan oleh Denny Indrayana tersebut mempersoalkan UU no.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 11 ayat 1-5 dan UU no.34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pasal 13 ayat 2-9 terkait dengan keterlibatan DPR dalam pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI.

MK gelar sidang gugatan soal kewenangan DPR setujui calon Kapolri

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Patrialis Akbar, dan I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang gugatan terhadap keterlibatan DPR dalam pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/1).

MK gelar sidang gugatan soal kewenangan DPR setujui calon Kapolri

Wajah serius sejumlah kuasa hukum penggugat dalam sidang gugatan terhadap keterlibatan DPR dalam pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/1).

MK gelar sidang gugatan soal kewenangan DPR setujui calon Kapolri

Suasana berlangsungnya sidang gugatan terhadap keterlibatan DPR dalam pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/1).

MK gelar sidang gugatan soal kewenangan DPR setujui calon Kapolri

Hakim MK Anwar Usman, Patrialis Akbar, dan I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang gugatan terhadap keterlibatan DPR dalam pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/1).