Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah), Patrialis Akbar (kiri), dan I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang gugatan terhadap keterlibatan DPR dalam pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/1). Perkara yang diajukan oleh Denny Indrayana tersebut mempersoalkan UU no.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 11 ayat 1-5 dan UU no.34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pasal 13 ayat 2-9 terkait dengan keterlibatan DPR dalam pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI.