Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Miras dan barang ilegal senilai Rp 45 miliar dimusnahkan

Miras dan barang ilegal senilai Rp 45 miliar dimusnahkan

Rokok ilegal

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Miras dan barang ilegal senilai Rp 45 miliar dimusnahkan

Sebuah alat berat saat melakukan pemusnahan miras di Rawamangun, Jakarta, Kamis (15/2). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras yang merupakan hasil penindakan.

Miras dan barang ilegal senilai Rp 45 miliar dimusnahkan

Bea Cukai bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan instansi terkait melakukan pemusnahan terhadap 142.519 botol minuman keras, 12.919.499 batang rokok, 1.008.624 keping pita cukai, 720 liter alkohol dan 11.974 kemasan obat-obatan.

Miras dan barang ilegal senilai Rp 45 miliar dimusnahkan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga melakukan pemusnahan terhadap kosmetik dan suplemen ilegal yang merugikan negara dengan total keseluruhan lebih dari Rp 45 miliar.

Miras dan barang ilegal senilai Rp 45 miliar dimusnahkan

Alat berat menggilas botol-botol miras saat pemusnahan di Rawamangun, Jakarta, Kamis (15/2).

Miras dan barang ilegal senilai Rp 45 miliar dimusnahkan

Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyusun botol-botol miras yang akan dimusnahkan di Rawamangun, Jakarta, Kamis (15/2).