Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menggelar perkara kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan cara menyuntikkan gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram di Jakarta, Jumat (7/15/2022).