Seorang terpidana kasus liwath alias gay saat menjalani hukuman cambuk di depan Masjid Baiturrahim, Ulee Lheue, Banda Aceh, Jumat (13/7). Mahkamah Syariah Banda Aceh menjatuhkan vonis berupa hukuman cambuk sebanyak 90 kali terhadap Nyakrab Bumin dan Muhammad Rustam karena terbukti berhubungan sesama jenis.
©AFP PHOTO/Chaideer Mahyuddin