Sebanyak 7 terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan Yuyun (14) saat menjalani sidang vonis Pengadilan Negeri Curup, Provinsi Bengkulu, Selasa (10/5). Ketujuh terdakwa, mulai dari D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17), EG (16) dan S (16), divonis 10 tahun penjara dan hukuman pelatihan kerja selama enam bulan.