Seorang pengrajin tengah melukis wayang pada sebuah kaca di toko souvenir, di Cirebon, Jawa Barat. Sejak abad ke-17 masehi, lukisan kaca sudah dikenal di Cirebon.
Objek Wisata Cirebon
Seorang pengrajin tengah melukis wayang pada sebuah kaca di toko souvenir, di Cirebon, Jawa Barat. Sejak abad ke-17 masehi, lukisan kaca sudah dikenal di Cirebon.
Awalnya lukisan kaca ini hanya ada dua jenis, yakni gambar wayang dan tulisan ayat suci Alquran atau kaligrafi. Lukisan kaca bergambar wayang dan kaligrafi itulah yang dimanfaatkan sebagai media penyebaran agama Islam.
Namun, seiring dengan berjalannya waktu kini lukisan kaca sudah banyak jenisnya, dari bergambar binatang, tanaman, hingga batik.
Lukisan kaca kini sudah dikenal sebagai cinderamata khas Cirebon.
Hal itu disampaikan Pramono usai menerima kunjungan Menteri Besar Kelantan, Mohd Nassuruddin Daud, bersama delegasi Pemerintah Negeri Kelantan di Balai Kota.
Baca Selengkapnya
Sebagai salah satu pusat ekonomi Italia, Milan dikenal sebagai kota mode, desain, bisnis, dan keuangan terbesar di Eropa.
Baca Selengkapnya
Penjajakan itu dilakukan saat kunjungan delegasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Stadion San Siro di Milan, Italia, Selasa (12/5).
Baca Selengkapnya
Jaksa menilai Nadiem tidak dapat membuktikan sumber pendapatan uang dan peningkatan harta kekayaan pada tahun 2022.
Baca SelengkapnyaNadiem sebelumnya dituntut penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar serta pidana tambahan dengan membayar uang pengganti hingga Rp5,2 triliun.
Baca Selengkapnya
Menurut Dahnil, jumlah jemaah yang meninggal tahun ini menunjukkan tren penurunan dibandingkan periode yang sama pada musim haji 2025 lalu.
Baca Selengkapnya
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial MAL dan H.
Baca SelengkapnyaMenekraf Teuku Riefky Harsya, mengatakan ekonomi kreatif dan UMKM memiliki peran besar dalam menciptakan lapangan kerja & memperkuat ekonomi rakyat.
Baca Selengkapnya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa laporan polisi telah diterima pada Senin, 11 Maret 2026.
Baca SelengkapnyaSatgas tersebut diperlukan untuk menyederhanakan berbagai regulasi dan perizinan berusaha yang selama ini dinilai terlalu berlapis.
Baca SelengkapnyaJPU menuntut Nadiem hukum pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar. Selain itu, ada pidana tambahan dengan membayar uang pengganti hingga Rp5,2 triliun.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf itu disampaikan saat sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5).
Baca Selengkapnya