Terdakwa Gatot Supiartono, pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi otak pembunuhan Holly Angela Hayu di Apartemen Kalibata City saat hendak menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/7). Gatot yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap istri simpanan Holly, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh majelis hakim, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya empat tahun penjara.