Terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang Hercules Rosario Marshall usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (8/5). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara beserta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.