Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kerusuhan Paniai, Mantan Dandim Didakwa Pelanggaran HAM Berat

Kerusuhan Paniai, Mantan Dandim Didakwa Pelanggaran HAM Berat

Pelanggaran HAM

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Kerusuhan Paniai, Mantan Dandim Didakwa Pelanggaran HAM Berat

Mantan Komandan Distrik Militer (Dandim) 1705/Paniai, Mayor Inf (purn) Isak Sattu menghadap majelis hakim saat menjalani sidang di Ruang Sidang Bagir Manan, PN Makassar, Rabu (21/9/2022). Isak Sattu didakwa melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat terkait peristiwa penembakan pasukan gabungan militer kepada sekelompok pemuda di Paniai, Papua, pada 8 Desember 2014

Kerusuhan Paniai, Mantan Dandim Didakwa Pelanggaran HAM Berat

Ketua JPU Direktur Pelanggaran HAM Jaksa Agung, Erryl Prima Putra Agoes mengatakan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu selaku Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai sebagai komandan militer seharusnya mengetahui bahwa pasukan yang berada di bawah komando dan pengendaliannya sedang melakukan pelanggaran HAM yang berat.

Kerusuhan Paniai, Mantan Dandim Didakwa Pelanggaran HAM Berat

Erryl menjelaskan pelanggaran HAM berat dimaksud yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan, melakukan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya. "Bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan," katanya.

Kerusuhan Paniai, Mantan Dandim Didakwa Pelanggaran HAM Berat

Menurut Erryl, terdakwa tidak melakukan tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut.

Kerusuhan Paniai, Mantan Dandim Didakwa Pelanggaran HAM Berat

"Terdakwa juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," ujarnya.

Kerusuhan Paniai, Mantan Dandim Didakwa Pelanggaran HAM Berat

Akibat perbuatannya, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu didakwa Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam dakwaan kedua, Isak dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Usai pembacaan dakwaan, tim penasihat hukum Isak Sattu tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Optimalisasi Pembinaan: Lapas Kelas IIA Jambi Rampungkan Pemindahan 1.555 Warga Binaan ke Fasilitas Baru
Optimalisasi Pembinaan: Lapas Kelas IIA Jambi Rampungkan Pemindahan 1.555 Warga Binaan ke Fasilitas Baru

Lapas Kelas IIA Jambi sukses melakukan pemindahan 1.555 warga binaan ke blok hunian baru di Muaro Jambi. Langkah ini bertujuan meningkatkan kualitas pembinaan dan kesehatan, seperti apa fasilitas barunya?

Baca Selengkapnya
Pledoi Terdakwa Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Bukan Motif Kriminal, Hanya Luapan Emosi Sesaat
Pledoi Terdakwa Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Bukan Motif Kriminal, Hanya Luapan Emosi Sesaat

Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (4/6).

Baca Selengkapnya
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Prajurit TNI Jadi Terdakwa Bacakan Nota Pembelaan
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Prajurit TNI Jadi Terdakwa Bacakan Nota Pembelaan

Tahapan pledoi digelar setelah Oditur Militer sebelumnya membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa yang merupakan anggota TNI.

Baca Selengkapnya
Usai Jadi Sorotan, Kantor BGN Kembali Beroperasi Normal di Tengah Deretan Karangan Bunga
Usai Jadi Sorotan, Kantor BGN Kembali Beroperasi Normal di Tengah Deretan Karangan Bunga

Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar pukul 09.40 WIB, kondisi di pintu masuk utama BGN juga tampak lebih terbuka dibandingkan hari sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Keluarga Kacab Bank Kecewa Vonis Dijatuhkan Terhadap Tiga TNI, Desak Oditur Ajukan Banding
Keluarga Kacab Bank Kecewa Vonis Dijatuhkan Terhadap Tiga TNI, Desak Oditur Ajukan Banding

Kuasa hukum keluarga, Marselinus Edwin menilai putusan dibacakan jauh dari rasa keadilan. Mereka mendesak Oditur Militer segera mengajukan banding.

Baca Selengkapnya
Keluarga Korban Pembunuhan Kacab Bank Kecewa dengan Vonis Hakim: Kami Serahkan Keadilan kepada Allah
Keluarga Korban Pembunuhan Kacab Bank Kecewa dengan Vonis Hakim: Kami Serahkan Keadilan kepada Allah

Kekecewaan itu diungkapkan keluarga usai menghadiri sidang pembacaan putusan terhadap tiga prajurit TNI yang terlibat dalam kasus tersebut, Rabu (3/6/2026).

Baca Selengkapnya
Hakim Ungkap Alasan Beratkan Hukuman Tiga Prajurit TNI dalam Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank
Hakim Ungkap Alasan Beratkan Hukuman Tiga Prajurit TNI dalam Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank

Pertimbangan tersebut disampaikan majelis hakim saat membacakan putusan perkara pada Rabu (3/6/2026).

Baca Selengkapnya
Tiga TNI Pembunuh Kacab Bank Divonis Satu dan 13 Tahun Penjara hingga Dipecat dari Militer
Tiga TNI Pembunuh Kacab Bank Divonis Satu dan 13 Tahun Penjara hingga Dipecat dari Militer

Hukuman paling berat dijatuhkan kepada Serka Mochamad Nasir (MN). Prajurit TNI AD itu divonis 13 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.

Baca Selengkapnya
Dikawal TNI, 9 Penyidik Kejagung Datangi Kantor BGN Sore Ini
Dikawal TNI, 9 Penyidik Kejagung Datangi Kantor BGN Sore Ini

Kejagung menggeledah Kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta Pusat. Belasan penyidik Pidsus diterjunkan, sementara perkara yang disidik belum diungkap.

Baca Selengkapnya
Oditur Militer Sebut Kasus Andrie Yunus Bukan Penganiyaan Biasa, Bentuk Balas Dendam di Luar Hukum
Oditur Militer Sebut Kasus Andrie Yunus Bukan Penganiyaan Biasa, Bentuk Balas Dendam di Luar Hukum

Penilaian tersebut disampaikan saat Oditur membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.

Baca Selengkapnya
Entry Meeting Audit Ketaatan dan Audit Kinerja Itjen TNI Periode II TA 2026 di Makoopsudnas
Entry Meeting Audit Ketaatan dan Audit Kinerja Itjen TNI Periode II TA 2026 di Makoopsudnas

Koopsudnas akan terbuka dan kooperatif terhadap seluruh proses audit yang dilaksanakan.

Baca Selengkapnya
Sinergi Pemprov dan TNI Perkuat Ketahanan Ekonomi Bengkulu Lewat Gotong Royong
Sinergi Pemprov dan TNI Perkuat Ketahanan Ekonomi Bengkulu Lewat Gotong Royong

Pemprov Bengkulu dan TNI Korem 041 Gamas perkuat Ketahanan Ekonomi Bengkulu. Kerja sama ini fokus percepatan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat melalui gotong royong.

Baca Selengkapnya