Terdakwa Djoko Tjandra mendengarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3/2021). Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan penghapusan namanya dari daftar red notice Polri.