Terdakwa suap dan TPPU terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko S Tjandra, Pinangki Sirna Malasari saat jeda sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis bersalah dan dihukum 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta. Sebelumnya, Pinangki dituntut hukuman empat tahun penjara.
©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami