Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus Tindak Pidana Narkotika di Jakarta, Kamis (25/7). Dalam pengungkapan kasus TPPU yang berasal dari kejahatan narkotika BNN menyita sejumlah aset dengan total kurang lebih Rp 60.078.957.386 miliar dari 20 kasus tindak pidana narkotika bulan Januari sampai Juli 2019.