Taktik Singapura hindari ekstradisi koruptor RI
Merdeka.com - Sepekan ini, Kejaksaan Agung bersama penegak hukum dan badan intelijen berhasil memulangkan dua buronan korupsi yang kabur ke luar negeri. Awalnya Samadikun Hartono, terpidana penggelapan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Bank Modern, dicokok di Kota Shanghai, China 14 April lalu. Dia seharusnya mendekam di penjara 13 tahun, namun kabur ke Tiongkok sebelum disidang.
Selanjutnya giliran Hartawan Aluwi, Komisaris PT Antaboga Delta Securitas yang kabur ke Singapura, dipulangkan 21 April. Aluwi merupakan salah satu pelaku kunci pembobolan Bank Century pada 2008.
Berbekal dua penangkapan koruptor kakap itu, pemerintah Indonesia berniat memburu lebih banyak lagi buronan.
Tapi, satu ganjalan besar adalah ketiadaan payung hukum yang memudahkan aparat hukum Tanah Air menyisir negeri orang. Utamanya, untuk menguber koruptor yang bersembunyi di Singapura. Beberapa target DPO kejaksan disinyalir bermukim di negara kota itu. Termasuk di antaranya La Nyalla Matalitti, ketua PSSI, yang kabur ke Singapura Maret 2015 setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pinjaman Kadin Jatim.
Buronan Koruptor BLBI kabur ke Singapura (c) Kejaksaan.go.id
Wakil Presiden Jusuf Kalla kemudian 'menyentil' Singapura agar mempercepat proses pembahasan ekstradisi yang mangkrak sejak 2007.
"Justru negara yang paling banyak orang melarikan diri, yaitu Singapura enggak ada (ekstradisi)," kata Wapres di Jakarta akhir pekan lalu.
Pernyataan JK membuat Singapura terusik. Melalui kementerian luar negerinya, pemerintah Negeri Singa memberikan klarifikasi. Singapura meyakini kedua negara sudah memiliki perjanjian ekstradisi diteken langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong.
"Komentar Wakil Presiden Kalla tidak benar dan menyesatkan," seperti dikutip dari keterangan pers dimuat The Strait Times, Minggu (24/4).
Singapura mengatakan beleid ekstradisi belum bisa efektif lantaran parlemen masing-masing negara tak kunjung mengesahkan RUU Perjanjian bilateral kedua negara.
Mengomentari silang pendapat itu, Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, menyebut secara teknis Singapura benar. Memang di Bali pada April 2007 sudah ada beleid yang diteken dua kepala negara terkait ekstradisi. Namun pernyataan Kemenlu Singapura dinilai keliru karena mengasumsikan Perjanjian Ekstradisi belum efektif karena DPR.
"Perjanjian Ekstradisi dikaitkan dengan Perjanjian Pertahanan Indonesia Singapura (Defense Cooperation Agreement/DCA). Perjanjian Pertahanan sangat merugikan Indonesia dari berbagai aspek karena draf dibuat dari pihak Singapura," kata Hikmahanto melalui keterangan tertulis.
Apabila kerja sama ekstradisi disetujui tanpa sikap kritis, Singapura rentan mengetahui informasi alutsista serta strategi pertahanan Indonesia. Dalam naskah awal yang kontroversial, mereka minta selalu dilibatkan dalam latihan perang bersama.
"Sepanjang Singapura tidak mengubah sikap untuk men-tandemkan ratifikasi kedua perjanjian dan tidak menegosiasi ulang Perjanjian Pertahanan maka sebaiknya tidak perlu dilakukan proses ratifikasi," kata Hikmahanto.
Adapun mantan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, sejak jauh-jauh hari
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bersamaan dengan penyitaan itu, penyidik juga langsung memasang plang sitaan KPK di rumah mewah Erik.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaSejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaNawawi mengatakan, praktik korupsi masih marak terjadi di pelbagai sektor.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca Selengkapnya